Tiga Pimpinan KPK Mundur, Ngabalin: Kekanak-kanakan

Minggu, 15/09/2019 19:01 WIB
Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin (fajar.co.id)

Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin (fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode Syarif mengembalikan mandat pengelolaan lembaga antirasuah kepada Presiden Joko Widodo.

Lalu apa kata istana menanggapi hal ini?

"Terkait pimpinan KPK, Pak Agus dan kawan-kawan. Sebenarnya kita tidak mau tajam, tapi kalau tidak ada yang menjelaskan, ini akan menjadi bola liar. Bila dilihat dalam UU KPK, komisioner itu kalau dia berhenti, yakni bila masa jabatannya berakhir, mengundurkan diri, dan meninggal dunia. Itu semua ada mekanismenya," kata Tenaga Ahli Kedeputian IV KSP Ali Mochtar Ngabalin, Minggu (15/9/2019).

"Tapi kalau pimpinan KPK mengembalikan mandat ke presiden itu tidak ada di undang-undang. Itu tidak dikenal dalam undang-undang," imbuh dia seperti dilansir dari Detik.com.

Ngabalin mengatakan pengembalian mandat ke presiden tidak diatur dalam UU. Namun pihaknya mempersilakan jika Agus cs mengundurkan diri seperti Wakil Ketua KPK yang telah mengajukan pengunduran diri, Saut Situmorang.

"Kalau dia mau mengundurkan diri ya tidak masalah seperti Pak Saut itu, tapi kalau mengembalikan mandat ke Presiden itu tidak ada," kata Ngabalin.

Ngabalin menilai tindakan Agus cs itu justru menyalahi UU. Apalagi presiden tidak memiliki kewenangan untuk mengelola KPK. Karena itu, menurut Ngabalin, para pimpinan KPK itu tetap harus meneruskan tugas dan tanggung jawabnya hingga masa jabatannya berakhir.

"Tiga dari lima pimpinan KPK mengembalikan mandat itu berarti mereka menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Tapi tidak ada mekanisme seperti itu. Itu menyalahi undang-undang. Mereka menyalahi undang-undang. Press conference tiga orang pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden itu menyalahi undang-undang. Ini karena presiden tidak punya kewenangan mengelola KPK. Justru bisa dianggap melanggar konstitusi kalau presiden mengelola KPK," paparnya.

Dia juga menilai sikap dan tindakan Agus cs itu juga kekanak-kanakan. Ngabalin mengatakan tidak ada alasan bagi pimpinan KPK itu mengembalikan mandat kepada presiden hanya karena tidak diajak bicara terkait revisi UU KPK.

"Tidak ada alasan para komisioner itu mengembalikan mandat kepada Presiden hanya karena mereka tidak diajak bicara dalam rencana pembahasan revisi UU KPK. Apakah KPK itu instrumen pembuat UU atau instrumen pelaksana UU? Karena kalau hanya dengan alasan mereka tidak diajak bicara dalam revisi UU KPK, itu tidak boleh dijadikan alasan bagi mereka. Itu bukan negarawan itu, itu kekanak-kanakan. Itu baper namanya. Nggak boleh negarawan kok cara berpikirnya begitu," tutur Ngabalin.

Sebelumnya, Agus Rahardjo bersama Saut Situmorang dan Laode Syarif menyampaikan kegelisahannya akan kondisi saat ini, yakni sudah disepakatinya revisi UU KPK oleh pemerintah dan DPR. Agus mengatakan pengelolaan KPK akan dikembalikan ke Presiden Jokowi.

"Dengan berat hati, pada hari ini, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Agus di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/9).

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa. Kami menunggu perintah," kata Agus.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar