Masih Bingung Mendapatkan SIM? Begini Caranya

Minggu, 15/09/2019 14:04 WIB
Ilustrasi SIM (Polri)

Ilustrasi SIM (Polri)

law-justice.co - Banyak masyarakat yang mengeluh mengenai prosedur pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dinilai cukup sulit.  SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan. Persyaratan ini termasuk diantaranya persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Karena anggapan bahwa pembuatan SIM merupakan prosedur yang sulit, maka banyak masyarakat yang memilih untuk mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM. Hal ini tentunya melanggar peraturan lalu lintas yang terdapat dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.

Dilansir dari disitu.com bagi Anda yang masih belum memiliki SIM sebaiknya segera membuat dan memiliki SIM agar tidak melakukan pelanggaran hukum lalu lintas. Nah, apa sajakah jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia, hingga persyaratan dalam pembuatan SIM yang harus dipenuhi?

Jenis Jenis Surat Izin Mengemudi di Indonesia

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan yang dirancang di atas 40km/jam.
  • SIM C1: Untuk mengemudikan berkapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2: Untuk mengemudikan berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D: Untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau yang berkebutuhan khusus.

2. Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum

  • SIM A Umum: Untuk mengemudikan mobil umum dan barang, dengan beban tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum, dengan beban boleh lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan yang menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan. Beban untuk kereta tempelan atau gandengan boleh lebih dari 1.000 kg.

Syarat Membuat SIM 

1. Batas Usia Minimal

  • SIM A, SIM C, SIM D : 17 tahun
  • SIM B1, SIM A Umum : 20 tahun
  • SIM B2 : 21 tahun
  • SIM B1 Umum : 22 tahun
  • SIM B2 Umum : 23 tahun

2. Syarat Administratif

  • Memiliki KTP
  • Mengisi formulir permohonan
  • Sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, serta bersepatu.
  • Lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator (tidak mutlak)
  • Wajib mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk pemohonan SIM Umum.

3. Syarat Tambahan

  • Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A minimal 12 bulan
  • Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum minimal 12 bulan.
  • Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum minimal 12 bulan.
  • Membayar biaya pembuatan SIM baru.

Cara Membuat SIM

1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)

Yang pertama yang Anda siapkan adalah mempersiapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.

3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran

Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi Anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan. Tunggu nama Anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.

4. Mengikuti Ujian

Terdapat dua tahap ujian yang harus Anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:

  • Ujian Teori: Jika Anda lulus, Anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
  • Ujian Praktik: Jika lulus, SIM Anda akan diproduksi atau dicetak.

Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, Anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian teori, jika Anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.

5. Melakukan Proses Identifikasi

Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi Anda

6. Ambil SIM

Anda hanya perlu menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.

Patuhi Peraturan Yang Berlaku

Dengan mengetahui jenis-jenis serta persyaratan dalam pembuatan SIM, Anda akan dapat dengan mudah membuat surat izin mengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang Anda miliki tanpa harus membayar lebih kepada pihak ketiga. 

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar