Dukung Revisi RUU KPK, GMNI Sebut Negara Jangan Kalah dengan NGO

Minggu, 15/09/2019 10:09 WIB
Jokowi Hadiri Kongres Trisakti XX GMNI Se-Indonesia di Minahasa Sulut 2017 (karebatoraja.com)

Jokowi Hadiri Kongres Trisakti XX GMNI Se-Indonesia di Minahasa Sulut 2017 (karebatoraja.com)

law-justice.co - Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akan direvisi. Usulan Revisi UU KPK ini mendapat dukungan salah satunya adalah Cipayung Plus yang terdiri dari GMNI, PMII, PMKRI, GMKI, KMHDI, IMM dan HIKMAHBUDHI.

Cipayung Plus menyatakan mendukung revisi UU KPK mengingat UU tersebut sudah berjalan selama 17 tahun, sehingga harus ada muatan yang kemudian ditinjau kembali relevansinya dan dievaluasi.

Revisi UU KPK ini nampaknya menimbulkan gejolak publik, salah satunya melalui NGO (Non–Governmental Organization) yang ikut menyikapi wacana revisi UU KPK. Publik terbawa dalam pembicaraan mengenai pelemahan institusi KPK, menyoal bagaimana kredibilitas para panitia seleksi (pansel) KPK serta bagaimana kinerja pansel tersebut.

“Hal ini tidak benar (penggiringan opini publik), dan akan memberikan kesan bahwa KPK sedang mencari perlindungan publik,” ucap Robaytullah Kusuma Jaya seperti dikutip dari timesindonesia, Sabtu (15/9/2019).

Roy menyebut bahwa kondisi penggiringan opini piblik atas kondisi KPK RI justru akan menimbulkan benturan antarmasyarakat.

Ketua Umum DPP GMNI ini juga mengatakan bahwa Negara dalam hal ini jangan sampai kalah dengan NGO. Hal ini disampaikan Roy dalam wawancara singkat terkait kasus Revisi UU KPK. “Selama ini negara sudah banyak ikut dalam arus NGO, dan kali ini negara tidak boleh kalah.”

Revisi UU KPK ini bertujuan untuk memperkuat kinerja KPK RI dan bukan sebaliknya, kuat dalam hal ini adalah kuat dalam kelembagaan. “Jadi, saya pikir revisi ini perlu (UU KPK) untuk kebaikan kelembagaan KPK,” Ketum GMNI ini.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar