Polusi Udara Jakarta

LBH Jakarta: Pemprov DKI Harus Berani Beri Sanksi Pencemar Udara

Sabtu, 14/09/2019 20:51 WIB
Udara Jakarta sangat buruk, warga gugat sejumlah lembaga pemerintahan (foto: Line)

Udara Jakarta sangat buruk, warga gugat sejumlah lembaga pemerintahan (foto: Line)

Jakarta, law-justice.co - Polusi udara di Jakarta semakin mencemaskan. Sekelompok elemen masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan citizen lawsuit kepada sejumlah lembaga pemerintahan, melalui PN Jakarta Pusat. Sidang yang sempat tertunda dua kali, Kamis (12/9) lalu akhirnya bisa digelar.

“Kemarin sidang berjalan lanjar. Akan dilanjutkan pekan depan,” kata pengacara publik LBH Jakarta Ayu Ezra kepada Law-justice.co, Sabtu (14/9).

Agenda minggu depan adalah tanggapan dari penggugat dan para tergugat karena ada penggugat intervensi atau pihak yang menyatakan diri ingin masuk sebagai pihak dalam perkara ini. “Mereka (penggugat intervensi. Red) gabung dengan kita,” kata Koordinator Tim Advokasi Gerakan Ibukota, Nelson Simamora, kepada Law-justice.co.

Gugatan itu ditujukan kepada tujuh lembaga pemerintahan yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Mereka melayangkan gugatan atas dasar ketidakpuasan terhadap kualtias udara di DKI Jakarta yang dianggap makin memburuk dari hari ke hari.

Hari ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengumumkan daftar pabrik yang bikin polusi udara pada pekan depan. Pabrik tersebut dianggap mencemari atau pemicu polusi udara karena tidak menyaring asap dari pembakaran proses produksi mereka.

Menurut Ayu Ezra, mengumumkan saja tidak cukup. “Pemprov Jakarta harus berani memberikan sanksi kepada siapapun yang membuat polusi di atas standar,” imbuhnya. Dia menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi jika benar Pemprov serius mengatasi pencemaran udara.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 25 industri perumahan yang mencemari lingkungan di sekitar Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah tersebut terdiri dari 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan dua kegiatan usaha peleburan alumunium.

(Rin Hindryati\Rin Hindryati)

Share:




Berita Terkait

Komentar