Lepas Kewenangan, Pimpinan KPK Dinilai Ingin Permalukan Jokowi
Ketua KPK Agus Rahardjo (Jawa Pos)
Jakarta, law-justice.co - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan operasional KPK pasca komisi III DPR memutuskan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK pada periode selanjutnya. Bahkan dari antara mereka sudah ada yang mengundurkan diri, karena tidak terima dengan terpilihnya Firli yang diduga pernah melanggar kode etik.
keputusan itu, ternyata menuai kritikan keras dari anggota Komisi III DPR dari Partai Nasdem, Taufiqulhadi. Menurut dia, aksi para komisioner KPK tersebut hanya ingin mempermalukan Presiden Joko Widodo."Itu sebuah pembangkangan terhadap perintah konstitusi dan sekaligus bermaksud ingin mempermalukan Presiden sebagai kepala eksekutif di negara ini," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Sabtu (14/9) seperti dikutip dari JPNN.
Dia mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui alasan yang membuat pimpinan KPK itu menyerahkan mandat kepada Presiden. Namun, dia menduga langkah tersebut diambil karena ada dua alasan, pertama gagal menjegal Firli Bahuri menjadi komisioner dan juga Ketua KPK.
"Kedua, mereka melakukan itu untuk menekan Presiden agar memanggil untuk membicarakan RUU KPK," ujarnya.
Kalau dugaan itu benar, lanjut dia, maka KPK telah melancarkan manuver politik yang tidak beretika. Taufiqulhadi menyarankan Presiden tidak menggubris manuver politik pimpinan KPK tersebut karena jauh dari keadaban dan hanya ingin menang sendiri.
Komentar