Kompak, Para Putri Gusdur Sayangkan Sikap Jokowi Soal KPK

Sabtu, 14/09/2019 14:15 WIB
Momen Jokowi Minta Restu Maju Pilpres 2019 ke Istri Gus Dur (Liputan6.com)

Momen Jokowi Minta Restu Maju Pilpres 2019 ke Istri Gus Dur (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang putri Presiden Ke-4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid dan Anita Wahid menyayangkan keputusan Presiden RI Joko Widodo terkait masalah yang menimpa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) akhir-akhir ini.

Itulah yang membuat mereka tidak heran dan mengerti akan sikap pimpinan KPK yang seolah lepas tangan di akhir masa jabatannya.

Alissa Wahid, misalnya, Ia melihat pertimbangan akan rekam jejak para pimpinan KPK yang tidak mendapat perhatian dalam pemilihan.

"Track record itu penting, karena menunjukan integritas, kapasitas, dan proyeksi kedepannya seperti apa," katanya Alissa seperti melansir CNNIndonesia.com.

"Ini pertaruhan yang luar biasa," tambahnya.

Selain itu, putri Gusdur juga menyayangkan sikap DPR dalam menyusun draf RUU KPK yang sudah disahkan sebelumnya. Ia mengaku tidak banyak berharap akan RUU KPK tersebut karena cenderung hanya melewati proses yang singkat serta mengabaikan beberapa pertimbangan.

"Bayangkan itu tidak ada dalam prolegnas. Kemudian DPR mengatakan tidak perlu mendengarkan masukan rakyat. Tiidak ada proses pembentukan tim untuk menganalisis dan tidak ada proses pencernaan terhadap DIMnya. Terus kita mau berharap apa terhadap proses yang hanya tiga minggu," imbuh Alissa.

Selain dirinya, Anita juga sepaham dengan pendapat saudaranya tersebut. Meskipun, menurutnya masih terdapat harapan bagi lembaga antirasuah melalui proses Collective Collegial yang mengharuskan adanya persetujuan dari semua pihak dalam pengambilan keputusan KPK.

Di luar itu, Ia juga menilai sikap Jokowi yang tidak konsisten dan cenderung melemahkan komisi antirasuah ini. Menurutnya, setiap poin yang ia setujui dalam konfresi pers mengenai RUU KPK dapat berpotensi melemahkan KPK.

"Jadi memang kata-katanya indah, tapi secara subtantif itu melemahkan KPK," kata Anita.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan pihaknya pun juga menolak beberapa poin dalam draf revisi UU KPK yang disusun oleh DPR.

Sejumlah poin yang ditolak oleh Jokowi antara lain soal izin pihak luar untuk penyadapan, penyidik dan penyelidik KPK hanya dari unsur kepolisian dan kejaksaan, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam hal penuntutan, dan terakhir pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar