Firli Jadi Ketua KPK, Pengamat: Indonesia Negara Kepolisian

Sabtu, 14/09/2019 07:10 WIB
Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Irjen Firli Bahuri (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan semestinya pejabat aktif kepolisian harus terlebih dahulu mengakhiri masa jabatannya.

Hal ini dia utarakan untuk menanggapi terpilihnya Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023 setelah ditetapkan oleh Komisi III DPR RI kemarin.

"Pak Firli seingat saya belum purnawirawan, dia masih jenderal aktif. Semestinya [sudah] purnawirawan. Artinya [saat ini] tidak menjabat dan bukan lagi anggota kepolisian. Itu baru boleh terlibat dalam urusan yang bersifat publik," katanya seperti melansir Gatra.com.

Menurutnya, langkah cuti yang diambil Firli ketika mengikuti seleksi calon pimpinan KPK terkesan tidak adil. Pasalnya, Pimpinan KPK tidak boleh berkaitan dengan institusi lainnya.

"Kalau dia menjadi Calon Anggota KPK, berhenti dulu. Jadi, tidak cuti. Sekarang ini kan mereka cuti. Nanti kalau tidak terpilih, kembali lagi ke institusi polisi. Ini tidak fair," ujarnya.

Selain itu, Ray juga menyoroti keterlibatan polisi di beberapa institusi lainnya. Padahal, di tubuh kepolisian masih belum optimal. "Makin banyak posisi strategis di bangsa ini yang kemudian diambil alih oleh polisi. Saat institusi polisi tidak optimal dan membutuhkan banyak keterlibatan polisi," ucap Ray.

Ia berpendapat, seharusnya keberadaan personel kepolisian di institusi lain diatur dengan tegas. Bahkan, Ray menyebutkan, saat ini Indonesia mengarah pada "Negara Kepolisian".

"Terlebih lagi, Kepala BIN, Kepala Bulog, dan semua [institusi] merupakan polisi. Sudah mulai mengarah ke Negara Polisi. Kalau zaman Orba, kita mengenal dwifungsi yang menempatkan tentara di semua lini. Sekarang, kita mengarah ke Nagara Polisi di semua arah," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar