Sah, Harga Rokok Akan Naik 35 Persen Tahun Depan

Sabtu, 14/09/2019 00:01 WIB
Cukai rokok (Fajar.co.id)

Cukai rokok (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen pada 2020.

Kenaikan itu diperkirakan bisa berdampak langsung terhadap kenaikan harga rokok eceran di pasaran mencapai 35 persen.

Hal ini diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) serta para menteri Kabinet Kerja lain. Rapat terbatas dilangsungkan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019).

"Kami memutuskan bahwa kenaikan ditetapkan sebesar 23 persen untuk tarif cukainya dan 35 persen untuk harga jualnya. Ini akan disampaikan di PMK untuk average-nya 23 persen tarif cukai dan 35 persen untuk harga jual," ujar Sri Mulyani melansir dari CNN Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan keputusan kenaikan tarif cukai dan harga rata-rata rokok eceran sudah final dan akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Kendati begitu, pelaku industri bisa mulai memesan pita cukai kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam waktu dekat, tepatnya pada masa transisi pemberlakuan aturan baru.

"PMK akan kami berlakukan sesuai dengan keputusan Bapak Presiden mulai 1 Januari 2020. Pemesanan pita cukai bisa dilakukan di masa transisi," ungkapnya.

Bendahara Negara mengatakan keputusan tarif final cukai dan harga jual eceran sudah mempertimbangkan banyak hal. Pertama, dari sisi peningkatan jumlah perokok di Indonesia.

Data Kementerian Keuangan mencatat jumlah perokok meningkat di kalangan perempuan dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen pada akhir tahun lalu. Begitu pula dengan perokok kalangan anak, naik dari 7 persen menjadi 9 persen.

"Kami perlu perhatikan penggunaan cukai untuk mengurangi tren kenaikan konsumsi rokok," katanya.

Kedua, dari sisi keberadaan industri rokok ilegal. Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi bisa memicu kesuburan industri rokok ilegal.

Sebab, rokok berpita cukai yang cenderung meningkat harganya akan membuat perokok mencari rokok yang lebih murah. Salah satunya rokok ilegal yang tidak berpita cukai alias tidak menyetor pungutan kepada negara.

"DJBC sudah menurunkan rokok ilegal menjadi hanya 3 persen. Tapi kalau (cukai dan harga rokok) naik tinggi, ini akan membuat insentif bagi para pelaku rokok ilegal untuk meningkatkan produksinya," jelasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengklaim keputusan pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai implikasi di sektor-sektor lain, misalnya perkebunan tembakau, industri, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lainnya.

"Penetapan ini kami perhatikan tiga hal, yaitu bisa mengurangi konsumsi rokok, mengatur industri, dan tetap menjaga penerimaan negara," pungkasnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar