Kini Pencucian Uang Cukup Pakai Fintech
Jum'at, 13/09/2019 21:01 WIB
Ilustrasi pencucian uang (hukumproperti.com)
Jakarta, law-justice.co - Modus money laundering atau pencucian uang terus berkembang setiap waktu.
Mulai dari pencucian uang secara konvensional sampai pencucian uang berteknologi tinggi.
Melansir dari
Detik.com, Direktur Pemeriksaan dan Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana menjelaskan perkembangan ini agar jejak pencucian uang lebih sulit dilacak.
"Kalau dulu kan pencucian uang misalnya satu orang menyimpan di bank atau dia beli rumah itu model 1.0, lalu muncul 2.0 dia menggunakan orang lain untuk transfer atau beli aset dari uang hasil pencucian," kata Ivan di Pusdiklat PPATK, Depok, Jumat (13/9/2019).
Kemudian perkembangan 3.0 mulai menggunakan teknologi. Misalnya pengiriman dari atau ke luar negeri agar jejak semakin sulit dilacak karena sumber uang semakin jauh.
"Biasanya mereka juga gunakan fintech untuk pencucian uang. Sekarang kan banyak tuh, fintech ilegal yang biasa disebut rentenir online. Itu hanya kedok saja, sekarang sedang kami analisis," jelas dia.
Sedangkan untuk pencucian uang model 4.0 yakni menggunakan sistem yang sangat canggih. Yakni dari komputer ke komputer. Model pencucian uang ini untuk kasus tingkat tinggi atau menggunakan bitcoin hingga blockchain untuk operasional mereka.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan dalam kasus pencucian uang, pelaku memang melakukan pemindahan uang atau aset agar semakin jauh dari asal-usulnya.
"Dijauhkan lagi dari asal usul yang mereka dapatkan, misalnya dia tempatkan di bank satu kota, besoknya ditransfer ke bank lain, ke rekening atas nama orang lain yang jauh dari dirinya. Kalau dulu orang menyimpan uang hasil kejahatan untuk diri sendiri, sekarang nggak dia bisa aja transfer ke pembantunya, istri pembantunya, suami pembantunya atau istri sari supirkan," jelas dia.
Kemudian selain metode transfer sana, biasanya pelaku pencucian uang ini membelikan aset di sebuah wilayah. Namun menggunakan atas nama orang lain yang jauh dari lingkaran keluarganya.
(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)
Komentar