Mangkir dari Panggilan KPK, Mekeng Kabur ke Luar Negeri?

Jum'at, 13/09/2019 18:32 WIB
Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng (Breakingnews.co.id)

Ketua Fraksi Golkar DPR RI Melchias Markus Mekeng (Breakingnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Diduga tengah berada di luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak keberadaan Melchias Markus Mekeng.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut, Rabu lalu (11/9/2019) kemarin.

Melansir dari Teropongsenayan.com, Kamis (12/9/2019), Ketua KPK, Laode M Syarif menegaskan, pihaknya segera melacak keberadaan Mekeng yang disebut-sebut tengah berada di Swiss.

“Ya, enggak apa-apa (meski di luar negeri). Akan kami cek dengan pihak Imigrasi,” kata Laoede.

Laode mengingatkan, Mekeng sebagai wakil rakyat seharusnya memberikan contoh agar menghormati dan taat hukum. “Beliau kan anggota DPR, jadi seharusnya beliau tahu,” ujarnya.

Penyidik KPK pada Rabu (11/9/2019) memanggil Mekeng sebagai saksi kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

Keterangan Ketua Komisi XI itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) Samin Tan. Mekeng diduga mengetahui banyak ihwal kasus suap ini.

“Penyidik KPK beranggapan bahwa yang bersangkutan mengetahui beberapa hal yang berhubungan kasus itu,” tegas Laode.

Kasus suap pengurusan terminasi tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat beberapa pihak. Samin Tan diduga menyuap eks-anggota DPR Eni Maulani Saragih agar membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mendesak KPK segera melacak keberadaan Mekeng yang dikabarkan berada di luar negeri.

"Jika dia (Melchias Marcus Mekeng) tidak mau kembali maka KPK harus proses lebih lanjut, jika perlu ajukan ke pengadilan dan Imgrasi untuk mencabut pasportnya," tegas Boyamin, Kamis (12/9/2019).

Menurut dia, dengan status Mekeng yang menjadi saksi kasus dugaan suap terminasi kontrak PKP2B dan saat ini Mekeng berada di luar negeri, maka hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi XI jadi menjadi tidak atau legitimate. Apalagi jika Mekeng tidak balik ke Indonesia.

"Betul (hasil seleksi anggota BPK oleh Komisi XI) tidak legimate. Karena dia termasuk Pimpinan Komisi XI DPR dengan jabatan Ketua," ujarnya.

Boyamin menuturkan, jika ditemukan 2 alat bukti atas dugaan keterlibatan Mekeng dalam korupsi yang dilakukan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Samin Tan, maka KPK bisa menetapkan Mekeng sebagai tersangka.

Keberadaan Mekeng di luar negeri juga bisa membuat KPK menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang Interpol (Red Notice) sehingga bisa dideportasi ke Indonesia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar