Suap Hibah KONI, Hakim: Aspri Menpora Sepakati Besaran Fee

Jum'at, 13/09/2019 12:05 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (Breakingnews)

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (Breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyebut asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum melakukan kesepakatan soal besaran bayaran kepada pejabat Kemenpora.

Hakim Rustiyono mengatakan, Bayaran ini terkait kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dia menjelaskan, KONI mengajukan proposal. Namun, proposal itu tidak disetujui oleh Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan tim verifikasi. Hal itu karena dana itu digunakan di tahun 2019, sementara proposal diajukan di tahun yang sama.

Mulyana dan staf Kemenpora Adhi Purnomo akhirnya memerintahkan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy untuk berkomunikasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah.

"Menimbang untuk menindaklanjuti tersebut, rapat bahasan yang dihadiri terdakwa Adhi dan Mulyana dan Chandra Bhakti, dalam rapat disebutkan proposal tidak sesuai aturan Perpres dengan alasan waktu pengajuan 2018 sedangkan dana digunakan 2019," kata hakim Rustiyono saat membacakan pertimbangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Hakim menyebutkan dari pertemuan Ending dengan Ulum itu terjadi kesepakatan penentuan besaran bayaran kepada Kemenpora. Hakim menyebut KONI wajib memberikan bayaran kepada Kemenpora setelah dana hibah cair.

"Setelah pertemuan Ending dengan Mifrahul ulum. Telah disepakati fee (bayaran) 15 sampai 19 persen dari total nilai bantuan dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI pusat," ucap hakim.

Hakim juga mengatakan setelah pertemuan itu, Ulum juga memberikan daftar rinci pejabat Kemenpora yang menerima bayaran. Di situ terdapat nama Mulyana, Adhi dan juga staf Kemenpora Eko Triyanta.

"Menimbang pada tanggal 13 Desember seusai arahan Ulum, Ending menulis rincian fee atas pencairan dana KONI pusat tahun kegiatan 2018 sejumlah Rp 17 miliar, yang mana dalam daftar itu tertulis inisial MLY yaitu Mulyana Rp 400 juta, AP yaitu Adhi Purnomo Rp 250 juta, dan EK yaitu Eko Triyanta sejumlah Rp 20 juta. Catatan itu ditulis Ulum di atas selembar tisu untuk kemudian diketik," papar hakim.

Sebelumnya, Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dari Sekjen Komite Olahraga Nasional (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Selain Mulyana, hakim juga memvonis staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Mereka terbukti menerima suap dari Ending.

Hakim menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu Adhi dan Eko terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar