Soal PHK, LKBN ANTARA Dipolisikan Serikat Pekerja

Jum'at, 13/09/2019 10:25 WIB
logo antara (Bangkatengahkab.go.id)

logo antara (Bangkatengahkab.go.id)

Jakarta, law-justice.co - Serikat Pekerja Antara melaporkan manajemen Lembaga Kantor Berita Nasional atau LKBN Antara ke Polda Metro Jaya.

Ketua Umum Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mengatakan, hal ini terkait dugaan pemberangusan terhadap aktivitas Serikat Pekerja Antara.

Kata dia, laporan itu terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa karyawan, mutasi karyawan, hingga persoalan gaji.

"Melaporkan manajemen Perum LKBN Antara yang kita duga melakukan upaya union busting atau pemberangusan dan juga penghalang-halangan serikat pekerja di Perum LKBN Antara," kata Abdul seperti melansir CNNIndonesia.com.

Dia menjelaskan manajemen berusaha memberikan sanksi mutasi dan PHK terhadap karyawan yang dianggap aktif atau kritis terhadap perusahaan.

Abdul menyampaikan setidaknya 20 orang staf dan satu orang video jurnalis telah mengalami PHK. Hal itu, menurutnya, berkaitan dengan aksi yang sempat dilakukan para karyawan.

Ia menyebut aksi itu dilakukan pada Desember 2018. Serikat pekerja saat itu menuntut kenaikan gaji dan pengangkatan karyawan lama menjadi karyawan tetap.

"Ada upaya orang-orang yang aktif atau kritis terhadap perusahaan itu diberikan sanksi mutasi dan PHK itu yang kita laporkan ke sini," tutur Gofur.

Selain PHK, kata Gofur, serikat pekerja juga memprotes sanksi mutasi yang diterima oleh sejumlah karyawan.

"Enam orang (dimutasi), yang gugat hanya lima. Salah satunya ada ke Papua, Bali, Bandung dan Sulsel," ucap Gofur.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/5768/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 September. Pihak pelapor yakni Gading Yonggar, dan pihak terlapor yakni Inderahadi Kartakusuma sebagai General Manager Sumber Daya Manusia dan Umum LKBN Antara.

Pasal yang dilaporkan yakni dugaan tindakan penghalangan aktivitas serikat pekerja melalui tindakan PHK dan mutasi Pasal 28 Jo. 43 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja atau serikat buruh.

Terkait laporan itu, Sekretaris Perusahaan Perum LKBN Antara, Iswahyuni menegaskan tidak ada satupun kegiatan serikat pekerja yang dihalang-halangi.

Iswahyuni menyebut perusahaan telah memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

"Bahkan manajemen mendukung kehadiran dua serikat pekerja di lingkungan Perum LKBN Antara, salah satunya dipimpin oleh saudara Gofur," ucap Iswahyuni dalam keterangannya, Kamis (12/9).

Iswahyuni menuturkan mutasi yang dipersoalkan oleh serikat pekerja sebenarnya merupakan hal biasa. Apalagi, dengan 30 lebih kantor atau biro yang ada di seluruh Indonesia.

Meski begitu, kata Iswahyuni, pihaknya bakal mengikuti proses hukum. Ia juga menyebut pihaknya bakal kooperatif jika nantinya dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Dia menambahkan, pihak perusahaan juga telah memberikan kuasa ke kantor hukum Muzayin & Parners untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Akan kooperatif untuk apapun yang dibutuhkan pihak kepolisian agar laporan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Antara ini dapat diperiksa dalam tingkat penyelidikan maupun nantinya jika sampai pada tingkat penyidikan dapat mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar