Kuasai Indonesia, Grab Gusur Gojek dengan Gabungkan OVO & DANA

Jum'at, 13/09/2019 07:55 WIB
Sopir Grab Indonesia (Foto: Tech in Asia Indonesia)

Sopir Grab Indonesia (Foto: Tech in Asia Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Grab Holdings baru-baru ini dikabarkan sedang dalam pembicaraan untuk memergerkan dompet digital (e-wallet) OVO dan DANA. Langkah ini menjadi bukti raksasa ride hailing asal Singapura ini tengah berupaya menumbangkan dominasi Gojek di Indonesia.

Mengutip CNBNIndonesia.com, dalam laporan tersebut disebutkan Grab merupakan pemegang saham OVO.

Laporan tersebut juga menyampaikan jika kesepakatan tercapai, Grab akan membeli mayoritas saham DANA, dompet digital milik PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) dan Ant Financial yang didukung Alibaba. Setelah itu OVO dan DANA akan dimerger.

Tidak segera jelas berapa nilai kesepakatan tersebut. Namun dalam laporan Finance Asia, mengutip seorang sumber, valuasi OVO mencapai US$ 2,9 miliar. Adapun valuasi DANA belum bisa ditentukan.

Berdasarkan kabar yang beredar EMTEK menguasai 50% lebih saham DANA, dompet digital yang dirikan sejak 2017. Pembicaraan untuk merger mengikuti pengumuman SoftBank Group Corp pada bulan Juli untuk menginvestasikan US$ 2 miliar di Indonesia melalui Grab.

Grab dan OVO menolak berkomentar, sementara DANA mengatakan tidak mengomentari rumor pasar. Emtek, Ant Financial, dan SoftBank tidak segera menanggapi permintaan komentar.

Bisakah Transaksi ini dilakukan?

Untuk memuluskan rencana ini Grab dan pemilik OVO dan DANA harus mendapatkan restu dari Bank Indonesia (BI), selaku regulator sistem pemabyaran di Indonesia. Namun BI belum mendapatkan informasi tentang hal ini.

"Belum ada pengajuan," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.

Jika merujuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik disebutkan pemegang saham mayoritas atau menguasai di atas 51% saham penerbit uang elektronik harus warga negara Indonesia atau berbadan hukum Indonesia.

Itu artinya untuk bisa menjadi pemegang saham mayoritas di Indonesia, Grab harus berbadan hukum Indonesia.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar