Pengacara: Kami Sulit Temui Mahasiswa Papua di Mako Brimob

Jum'at, 13/09/2019 06:15 WIB
Aksi protes atas penyerbuan dan ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (Faja.co.id)

Aksi protes atas penyerbuan dan ucapan rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya (Faja.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Pengacara enam mahasiswa Papua yang ditahan karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Michael Himan mengaku dipersulit oleh petugas polisi Mako Brimob, Depok, saat ingin menemui kliennya.

Melansir CNNIndonesia.com, Michael menyampaikan hal tersebut dalam diskusi bertema `Memperkuat Langkah Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis` yang berlangsung di Hotel Ashley, Jakarta Pusat.

Dalam diskusi hadir pula Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo. Michael pun menyampaikan kepada Dedi agar diberi keleluasaan ketika bertemu dengan kliennya, mahasiswa Papua yang sedang ditahan.

"Mohon untuk saya tekankan di sini, akses pengacara maupun pengunjung untuk solidaritas mengunjungi kawan-kawan tersangka ini sangat dibatasi oleh Mako Brimob, maka saya mohon diberikan kelonggaran kepada keluarga tersangka maupun pengacara untuk akses berikan bantuan hukum," ujarnya.

Usai diskusi, Michael mengatakan dirinya juga turut mendapatkan perlakuan tidak baik dari para petugas. Misalnya, ditertawakan.

Michael berharap para mahasiswa yang ditahan dapat dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Saya pun mendapatkan perlakuan yang tidak benar. Ketika saya mau masuk, tidak diizinkan, saya ditertawai," tuturnya.

Karopenmas Brigjen Pol Dedi Prasetyo berjanji akan berkoordinasi dengan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) mengenai keluhan yang disampaikan Michael. Dedi akan meminta agar Dirtahti memberikan keleluasaan bertemu dengan para tahanan.

"Akan coba saya sampaikan ke teman-teman Dirtahti, akan saya fasilitasi hari ini, tolong untuk teman-teman diberikan akses khususnya dari keluarga, pengacara, termasuk harapan Mas Michael dipindahkan ke Polda Metro," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka.

Satu dari enam tersangka itu yakni juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting. Ia ditangkap di Plaza Indonesia pada Sabtu (31/8).

"Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (4/9).

Saat ini enam tersangka itu telah ditahan di rutan Mako Brimob, Depok. Mereka dijerat Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP tentang Makar.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar