Kisah di Balik Pelajar Bunuh Begal yang Mau Perkosa Pacarnya

Kamis, 12/09/2019 20:01 WIB
ZA bunuh begal yang hendak perkosa pacarnya (tugumalang.com)

ZA bunuh begal yang hendak perkosa pacarnya (tugumalang.com)

Jakarta, law-justice.co - ZA (17), pelajar SMA Kabupaten Malang tak mungkin lupa atas kejadian yang terjadi pada Minggu (8/9/2019).

Malam itu, ZA bersama kekasihnya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar ladang tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Di saat bersamaan, seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Misnan bersama tiga temannya yang juga mengendarai motor menghadang ZA dan kekasihnya. Mereka berencana membegal ZA.

Misnan memaksa ZA dan pacarnya menyerahkan motor dan barang berharga mereka. Adu mulut terjadi di antara mereka.

Misnan kemudian melontarkan niat ingin memprkosa pacar ZA secara bergilir. ZA yang emosi tidak terima dengan ucapan tersebut dan mengambil pisau yang ada di jok motornya.

Kepada polisi, ZA mengaku tidak sengaja membawa pisau tersebut. Saat perkelahian berlangsung, ZA menusuk dada Misnan. Setelah itu rekan-rekan Misnan melarikan diri dan ZA pulang ke rumahnya.

ZA jadi tersangka

Jenazah ZA ditemukan keesokan harinya pada Senin (9/9/2019). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan ZA serta menangkap dua orang yang menemani Misnan melakukan pembegalan.

Sementara satu orang dinyatakan buron Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penetapan ZA (17) sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Yade mengatakan, dari bukti-bukti yang ada, ZA terbukti membunuh Misnan (33).

"Polisi tugasnya hanya mengumpulkan alat bukti. Yang menilai perbuatan itu bukan wewenang (Polisi)."

Yade mengatakan, pengadilan yang akan menentukan apakah ZA bersalah atas perbuatannya atau tidak.

“Kalau menurut hakim membela diri, hakim bisa vonis bebas. Polisi aturannya tetap, sesuai dengan barang bukti,” katanya.

Meski menjadi tersangka, ZA (17) tidak ditahan. Polisi memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

“Saya sampaikan, terhadap ZA kami tidak lakukan penahanan karena dia membela diri dan kedua masih di bawah umur,” kata Yade Setiawan

Ia menjelaskan ZA hanya dikenai wajib lapor setelah jam sekolah selesai.

“Kami gunakan wajib lapor di luar jam sekolah,” katanya.

Sementara itu, polisi tidak bisa mencabut status tersangka ZA meskipun melakukan pembunuhan karena membela diri saat dibegal dan sang pacar akan diperkosa.

“Kami tidak tahan, tapi kami tetap proses sebagai tersangka. Perbuatan dinilai itu bukan wewenang polisi,” katanya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar