Yusril Setuju SP3 RUU KPK: Status Tersangka Jangan Dibawa Mati

Kamis, 12/09/2019 16:01 WIB
Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (Fajar.co.id)

Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara (Fajar.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam draf usulan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK (Revisi UU KPK) itu penting sebagai jaminan kepastian hukum bagi tersangka kasus korupsi.

Demikian kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi revisi UU KPK. Selama ini, kata dia, KPK tak memiliki kewenangan SP3 itu seperti kepolisian dan kejaksaan.

Melansir dari CNN Indonesia, Kamis (12/9/2019), Yusril mengatakan kewenangan SP3 perlu dimiliki KPK karena bisa saja alat bukti yang dimiliki selama proses penyidikan tak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka. Jangan sampai, hanya karena KPK tak punya SP3, status tersangka seseorang terus melekat sampai orang itu mati.

"Bisa saja kan orang sudah dinyatakan tersangka tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup dan ini diperlukan kepastian hukum. Itu supaya jangan sampai orang itu mati bahkan dikuburkan dalam status tersangka," ujar Yusril.

Yusril sendiri termasuk salah satu pihak yang mewakili pemerintah saat pembahasan UU KPK pada 2003. Mantan menteri kehakiman ini tak menampik bahwa setelah 16 tahun berjalan banyak dari bagian UU KPK yang perlu dievaluasi.

"Saya kira memang sudah layak dilakukan evaluasi, mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan. Tidak ada UU yang sempurna," kata Yusril.

Kewenangan untuk menerbitkan SP3 menjadi salah satu usulan DPR terhadap revisi UU KPK. Usulan tersebut muncul agar tersangka kasus korupsi tak menunggu proses hukum terlalu lama. Selain itu agar KPK memiliki tenggat waktu dalam menyelesaikan suatu kasus dugaan korupsi.

Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar.

Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar