Menteri PUPR Angkat Bicara Soal Kisruh Lelang Stadion Jakarta

Kamis, 12/09/2019 14:45 WIB
Maket Jakarta International Stadium (Liputan6.com)

Maket Jakarta International Stadium (Liputan6.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah menganggap protes yang dilakukan BUMN PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dalam tender pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau stadion internasional Jakarta adalah hal yang wajar.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan sanggahan terhadap hasil lelang harus diteliti secara benar.

"Nanti tinggal mereka meneliti lagi sanggahannya benar atau tidak. Kalau benar mungkin tender ulang atau tender gagal," ujar Basuki seperti melansir CNBCIndonesia.com.

Lebih rinci, Basuki mengatakan beberapa hal yang janggal harus diteliti ketika hasil tender disanggah. Misalnya pemenang lelang bukanlah dari peserta lelang yang diundang.

"Kalau semula memang Wika Gedung ya enggak apa-apa. Tapi kalau tadinya Wika terus jadi Wika Gedung, itu juga menjadi bahan untuk dibahas di dalam sanggahan itu," tegas Basuki.

Sebelumnya Adhi Karya telah melayangkan surat kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas proses lelang pembangunan stadion DKI.

Dalam surat protes itu, Adhi mempermasalahkan posisi PT Wika Gedung sebagai peserta tender, padahal yang diundang untuk tender adalah PT Wika. Wika Gedung kemudian membentuk konsorsium bersama PT Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Adapun Adhi Karya membentuk konsorsium bersama Nindya Karya dan Indah Karya.

Adhi juga mempertanyakan proses lelang pembangunan stadion itu karena memenangkan harga yang lebih mahal, yakni konsorsium Wika Gedung. Harganya mencapai Rp 4,08 triliun, lebih mahal Rp 300 miliar dibandingkan harga honsorsium Adhi Rp 3,78 triliun.

DPRD DKI Jakarta meminta PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk melakukan tender ulang dan membatalkan pemenang tender proyek JIS. Rekomendasi tersebut disampaikan pada Selasa, (10/09/2019) kepada pihak Jakpro, namun belum mendapatkan tanggapan.

Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan pemenang harus mampu menjaga kualitas dari hasil kerjanya, dan tidak hanya diukur dari harga. Untuk menghindari polemik yang terlalu lama, karena pihak konsorsium Adhi Karya, Nindya Karya dan Indah Karya tidak menyetujui hasil lelang, serta dirasa ada kejanggalan.

"Kualitas kan tidak bisa diukur dari harga, apakah yang harganya paling rendah harus menang kan tidak. Tapi ketika ada gap terlalu jauh kan menimbulkan persoalan. Gapnya masa sampai Rp 300 miliar, selisih segitu bisa bisa bangun berapa rusun?" kata Gembong kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/09/2019).

Gembong mengatakan selain persoalan gap harga, lelang harus diulang karena ada subjektivitas terhadap pemenang dalam prosesnya. Meski pihak Japro sempat menyebutkan bahwa perbedaan harga yang jauh karena masalah teknis.

"Nampaknya pemenang sudah bekerja duluan sebelum memenangkan lelang, subjektivitasnya munculnya disana. Masa soal subjektivitas dibayar begitu mahal. ini kan tidak rasional," kata Gembong.

Dua kejanggalan itulah yang membuat DPRD DKI merekomendasikan adanya tender ulang, agar jangan terlalu lama berpolemik. Apalagi warga Jakarta menunggu stadion tersebut.

"Maka lebih baik tender ulang dan membatalkan pemenang, supaya proses pembangunan tidak terganggu. Apalagi tender ulang kan kewenangan Jakpro karena mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah," ujarnya.

Gembong mengatakan sejak awal DPRD DKI menentang penyertaan modal ke Jakpro sebesar Rp 4,7 triliun. Padahal jika proyek ini diserahkan ke dinas terkait yakni Pemuda dan Olaharaga maka legislatif bisa mengawasi dengan ketat, lain halnya jika diserahkan ke Jakpro.

"Kalau diserahkankeJakpro tangan legislatif tidak sampai disana. Beda kalau diserahkan ke dinas terkait bisa diawasi dengan ketat. Tapi kemarin kita merekomendasikan tender ulang, kita tunggu respon Jakpro," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar