Perhatian, Penerimaan CPNS 2019, Simak Syarat & Ketentuannya

Kamis, 12/09/2019 13:15 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB segera membuka kembali Seleksi Penerimaan CPNS 2019, adapun berikut ini pengumuman lengkapnya mengenai jadwal rekrutmen.

Sebelum ada pengumuman resmi dari pihak penyelenggara, ada baiknya memahami dokumen persyaratan yang perlu disiapkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Informasi pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019 melalui situs Kementerian PAN-RB dan situs instansi masing-masing.

Jika calon pelamar ingin mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam proses rekrutmen bisa mengecek di laman resmi menpan.go.id.

Berikut sejumlah informasi yang perlu diketahui jelang tes seleksi CPNS 2019 seperti melansir Aceh.Tribunnews.com :

Jadwal rekrutmen

Sekretaris Menteri PAN RB, Dwi Wahyu Atmaji, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 yang terdiri dari instansi pusat atau daerah.

Menurut dia, setelah penetapan formasi berlangsung, setiap instansi yang mendapatkan formasi akan mengumumkan pengadaan CPNS di instansi masing-masing.

Adapun informasi mengenai pengadaan CPNS di antaranya mengenai jabatan kosong dan akan diisi, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.

Dokumen yang perlu disiapkan

Sambil menunggu pengumuman pengadaan CPNS 2019, calon pelamar bisa mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

Mengacu pada seleksi CPNS 2018, ada sejumlah dokumen utama yang bisa Anda siapkan, antara lain:

Kartu Keluarga (KK)

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Ijazah

Transkrip nilai

Pas foto

Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Tidak hanya itu, jika alur pendaftaran CPNS 2019 sama dengan tahun lalu, maka pelamar wajib memiliki akun SSCN terlebih dulu.

Peluang lulusan S2-S3

Kementerian PAN-RB juga membuka posisi untuk pelamar bergelar master (S2) atau doktoral (S3).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS ada enam jabatan, yakni:

Dokter

Dokter gigi

Dokter pendidik klinis

Dosen

Peneliti

Perekayasa.

Untuk jabatan dosen, sesuai UU tentang Guru dan Dosen, pendidikan minimal adalah S2 atau yang setara.

Sementara, untuk pelamar dengan jenjang pendidikan S3 diberlakukan pada jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen peneliti, dan perekayasaan yang berusia 35-40 tahun ketika melamar.

Pelamar CPNS 2019 usia 40 tahun

Terkait CPNS 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019 pada 3 Juli 2019.

Melalui Keppres, pemerintah membuka peluang bagi lulusan S3 dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi CPNS untuk jabatan-jabatan tertentu.

Kebijakan ini diambil untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada enam jabatan yang telah disebutkan dan juga dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasan teknologi.

Pelamar dengan usia 35-40 tahun bisa melamar di enam posisi jabatan yaitu dokter, dokter gigi, dokter pendidikan klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Untuk pelamar yang berusia 35-40 tahun disyaratkan pendidikan minimalnya adalah dokter atau dokter gigi spesialis atau doktor (S3).

Sementara, jika pelamar berusia maksimal 35 tahun, tidak harus memiliki pendidikan dokter/spesialis atau doktor (S3).

CPNS 2019 dibuka pada Oktober

Melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (30/7/2019), Pemerintah telah mengumumkan secara resmi Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019.

Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan akan dilaksanakan dibulan Oktober 2019.

Bima Haria Wibisana, Kepala BKN memprediksi peserta seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta.

Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Sebanyak 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah.

Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, sehingga beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

10 tahapan pendaftaran

Berdasarkan laman resmi BKN, berikut tahapan umum pendaftaran SSCN (Sistem Seleksi CPNS Nasional) tahun lalu:

1. Pendaftaran dapat diakses melalui tautan resmi situs http://sscn.bkn.go.id

2. Peserta membuat akun dengan memasukan:

Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terverifikasi Dukcapil

Mengisi email aktif, kata sandi dan pertanyaan pengaman

Upload pas foto ukuran minimal 120kb maksimal 200kb

3. Calon peserta mencetak kartu informasi akun.

4. Masuk kembali ke tautan resmi dengan akun yang telah dibuat.

5. Upload foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan kartu informasi akun,

6. Mengisi biodata,

7. Memilih institusi, formasi dan jabatan (hanya diperkenankan 1 institusi/jabata/formasi).

8. Cek resume, pastikan sudah mengisi biodata dan pilihan jabatan/formasi dengan benar.

9. Klik simpan, data akan terkirim secara otomatis dan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

10. Cetak dan simpan baik-baik kartu SCCN sebagai bukti telah melakukan pendaftaran.

Kepala BKN Ungkap 3 Faktor Gagal Seleksi Administrasi

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan hasil evaluasi CPNS 2018. Hasil evaluasi ini menjadi pelajaran untuk penerimaan CPNS 2019 yang akan dibuka bulan Oktober tahun ini. Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan pelamar saat pendaftaran CPNS 2019 nanti.

Lantas apa saja syarat CPNS 2019 yang perlu disiapkan?

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan ASN Tahun 2020-2024 dan Pengadaan ASN Tahun 2019 di Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2019) menjelaskan 3 faktor kegagalan pelamar CPNS 2018 saat seleksi administrasi.

Melansir dari bkn.go.id, tiga faktor terbanyak penyebab peserta gugur dalam seleksi administrasi, yaitu :

- Ijazah tidak sesuai kualifikasi pendidikan

- Dokumen pendukung tidak lengkap

- KTP yang di-upload tidak jelas atau bukan KTP Asli.

Banyaknya peserta yang mengundurkan diri setelah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) juga menjadi permasalahan dalam rekrutmen CPNS tahun 2018.

“Sehingga dibutuhkan koordinasi Instansi Pusat dan Daerah untuk mengatasi hal tersebut, terutama koordinasi mengenai data kependudukan,” ujarnya.

Kepala BKN menambahkan bahwa saat ini telah tersedia 108 titik lokasi Station Computer Assisted Test (CAT) BKN dan CAT Instansi Daerah sebagai infrastruktur rekrutmen ASN tahun 2019 dengan jumlah 7.532 PC.

“Tentu masih dibutuhkan tambahan titik lokasi lagi guna memberikan kemudahan bagi peserta rekrutmen ASN tahun 2019,” tambahnya.

Bima juga memprediksi rekrutmen CPNS 2019 maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di instansi pusat dan daerah bisa mencapai 5,5 juta pendaftar.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding jumlah peserta seleksi CPNS 2018 yang mencapai 3.636.251 juta.

CPNS 2018 memiliki rincian jumlah pelamar dari 76 instansi pusat yang mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi dan daerah sebanyak 2.189.791.

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional pada CPNS 2019 akan berjumlah 254.173 tenaga.

ASN yang dibutuhkan ini mencakup 100.000 formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedu, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Syarat Dasar PPPK

Dalam pasal 16 Peraturan Pemerintahn Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, ada sejumlah persyaratan yang wajib bagi calon PPPK.

Namun pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4 tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar