Viral, Pengemudi Pukul dan Terobos Jalur Busway Sambil Telanjang

Kamis, 12/09/2019 10:30 WIB
Sebuah mobil berwarna merah dengan pelat nomor A 1099 ZG menerobos masuk jalur transjakarta (Kompas.com)

Sebuah mobil berwarna merah dengan pelat nomor A 1099 ZG menerobos masuk jalur transjakarta (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan aksi nekat seorang pengemudi mobil yang menyerobot jalur Transjakarta.

Dalam video yang diunggah akun Twitter @jajangridwan19, tampak sebuah mobil berwarna merah dengan pelat nomor A 1099 ZG menerobos masuk jalur transjakarta, padahal tak tampak kemacetan di jalan umum.

Dalam video yang berdurasi 46 detik itu terlihat sebuah bus transjakarta melaju di belakang mobil tersebut. Kemudian sang sopir tiba-tiba menghentikan mobilnya. Tampak seorang pria tanpa mengenakan pakaian keluar dari mobil dan memukul bodi depan bus transjakarta.

"Ada yang pengen terkenal. Masuk jalur busway, nonjok bis transjakarta. Petungtang petengteng pakai jaket kulit. Dia yang salah, dia yang ngomel," tulis keterangan dalam twit tersebut.

Pemilik akun Twitter tersebut tidak menyertakan waktu dan lokasi peristiwa tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengaku belum mendapatkan informasi terkait pengemudi yang masuk jalur transjakarta tersebut.

Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos jalur transjakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.

"Masuk ke jalur transjakarta artinya melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar