Surpres Revisi UU KPK Sudah Ditandatangani dan Dikirim ke DPR

Kamis, 12/09/2019 07:10 WIB
Presiden Joko Widodo (AFP)

Presiden Joko Widodo (AFP)

Jakarta, law-justice.co - Surat Presiden (surpres) soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, surpres itu juga sudah dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirim ke DPR pagi tadi," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno seperti melansir CNNIndonesia.

Pratikno mengatakan daftar inventaris masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah dalam surpres itu banyak merevisi draf RUU tentang KPK yang disusun DPR. Menurutnya, Jokowi bakal menjelaskan secara detail isi surpres terkait revisi UU KPK itu.


"Tetapi bahwa DIM daftar inventaris masalah yang dikirim oleh pemerintah itu banyak sekali yang merevisi draf RUU yang dikirim oleh DPR," ujarnya.

"Jadi ini kan kewenangannya DPR lah untuk merumuskan undang-undang tapi itu kan harus disepakati bersama antara DPR dan pemerintah," kata Pratikno menambahkan.

Pratikno menyatakan bahwa Jokowi selalu menyampaikan bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen. Selain itu, KPK dalam hal memberantas korupsi juga memiliki kelebihan dibandingkan lembaga penegak hukum lain.

"Selebihnya bapak presiden akan menjelaskan secara detail," tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi meminta agar tak ada pembatasan-pembatasan yang tak perlu dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak ingin pembatasan dalam revisi itu justru membuat independensi KPK terganggu.

"Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jadi jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu, sehinggga independensi dari KPK itu menjadi terganggu. Intinya ke sana, tapi saya mau melihat dulu," kata Jokowi usai membuka Conference ASEAN Federation of Engineering Organizations, di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).

DPR telah sepakat mengambil inisiatif revisi UU KPK. Para wakil rakyat itu telah menyusun draf rancangan revisi UU KPK dan disetujui dalam rapat Baleg. Setidaknya terdapat enam poin pokok perubahan dalam revisi UU KPK.

Poin-poin pokok itu antara lain berkaitan dengan keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK.

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, dan posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.

Rencana revisi UU KPK ini langsung dikritik oleh sejumlah pihak, mulai dari Indonesia Corupption Watch (ICW) sampai KPK sendiri. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK sedang berada di ujung tanduk.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar