Kemendagri Kaji Permintaan Pemekaran Papua

Kamis, 12/09/2019 00:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (analisnews.co.id)

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (analisnews.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan pemerintah masih mengkaji permintaan pemekaran wilayah Papua.

Seperti diketahui, usulan pemekaran wilayah ini merupakan usul dari para tokoh Papua saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

"Presiden Jokowi memerintahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk mengecek terkait UU atas aspirasi para tokoh Papua itu," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Melansir dari Republika.co.id, Tjahjo mengatakan Kementerian Dalam Negeri sedang mencari dasar hukum karena permintaan para tokoh Papua itu sudah diatur dalam UU dan bukan termasuk Daerah Otonomi Baru (DOB).

Menurut dia, apabila kebijakan tersebut dipenuhi, bukan berarti moratorium DOB dicabut karena aspirasi para tokoh Papua itu kebijakan yang belum direalisasikan pemerintah lalu ditagih saat ini.

"Ini kan kebijakan strategis nasional, dasarnya sudah ada UU namun hanya tertunda saja. Kemarin ditagih oleh tokoh-tokoh Papua, kami pertimbangkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi bertemu 61 tokoh dan mahasiswa Papua di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Para tokoh Papua itu meminta beberapa hal kepada Jokowi. Pertama, meminta pemekaran provinsi di lima wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Kedua, pembentukan Badan Nasional Urusan Tanah Papua, dan ketiga, penempatan pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementerian dan TPMK.

Pemerintah juga telah membentuk UU terkait pembentukan wilayah di Papua dan Papua Barat, di antaranya UU Nomor 45/1999 (UU 45/1999) tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Lalu ada UU Nomor 5/2000 tentang Perubahan atas UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

Kemudian UU Nomor 26/2002 (UU26/2002) tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondamadi Provinsi Papua.

Juga Instruksi Presiden Nomor 1/2003 tentang Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 45/1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Sorong.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar