5 Fakta Dalam Persidangan Kasus Kivlan Zen yang Mengejutkan

Rabu, 11/09/2019 17:28 WIB
Kivlan Zen dalam persidangan perdana (harianaceh.co.id)

Kivlan Zen dalam persidangan perdana (harianaceh.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa mengungkapkan berbagai fakta dalam persidangan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen.

Mantan Kepala Staf Kostrad itu hadir dengan menggunakan kursi roda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa kemarin (10/9/2019). Kivlan yang mengenakan jaket warna hitam itu datang dikawal beberapa personel polisi.

Kivlan melempar senyuman saat masuk ke ruang sidang. Dia lantas bersalaman dengan Habil Marati.

Sebelum sidang dimulai, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati tampak menghampiri suaminya. Kivlan pun tak kuasa menahan tangis.

Dwitularsih dan Kivlan terlihat berbincang sambil berpegangan tangan. Dwitularsih juga memberikan tissue kepada Kivlan yang menangis.

Berikut fakta-fakta yang terungkap di sidang perdana Kivlan Zen seperti dilansir dari Detik.com, Rabu (11/9/2019):

1. Kivlan Zen Didakwa Kasus 4 Senpi Ilegal dan Peluru Tajam

Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak menerima,menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa membacakan surat dakwaan Kivlan Zen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Selasa (10/9/2019).

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

2. Duit Ratusan Juta Habil Marati ke Kivlan Zen cs

Jaksa mengungkap aliran duit dari Habil Marati terkait dengan pembelian senjata api (senpi) ilegal yang dikomandoi Kivlan Zen. Jaksa menyebut Habil Marati menyerahkan duit total SGD 15 ribu dan Rp 60 juta kepada Kivlan Zen cs.

Dalam surat dakwaan, dipaparkan Habil Marati bertemu dengan orang suruhan Kivlan Zen di Saigon Cafe Pondok Indah Mall pada 10 Maret 2019. Habil Marati bertemu dengan Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin, Azwarni alias Army yang disebut jaksa terlibat dalam pembelian senjata api.

"Pada pertemuan tersebut, saksi Habil Marati mengatakan bahwa ia akan membantu uang operasional sebesar Rp 50 juta kepada saksi Helmi Kurniawan alias Iwan. Namun pada saat itu saksi Habil Marati baru membawa uang sebesar Rp 10 juta dan langsung diberikan kepada kepada saksi Helmi Kurniawan alias Iwan," kata jaksa.

Setelah uang Rp 10 juta tersebut, Habil Marati menurut jaksa menyerahkan duit Rp 50 juta di lokasi yang sama pada 15 Maret 2019. Habil Marati bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan, Tajudin alias Udin dan Rosida.

"Saksi Habil Marati memberi saksi Helmi Kurniawan alias Iwan uang sebesar Rp 50 juta," kata jaksa.

Duit ini kemudian diberikan Helmi alias Iwan kepada Tajudin alias Udin Rp 20 juta. Sedangkan sisanya, Rp 30 juta, dipergunakan oleh saksi Helmi Kurniawan alias Iwan sebagai uang operasional.

3. Jaksa Sebut Duit Rp 25 Juta dari Kivlan Zen Modal Mata-matai Wiranto dan Luhut

Jaksa menyebut Kivlan Zen pernah meminta orang suruhannya memantau pergerakan pejabat negara. Kivlan Zen disebut jaksa meminta agar Menko Polhukam Wiranto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dimata-matai.

Jaksa dalam surat dakwaan memaparkan biaya operasional untuk kegiatan `memata-matai` ini berasal dari duit yang diberikan Kivlan Zen. Duit operasional merupakan bagian dari total SGD 15 ribu yang diberikan dari Habil Marati ke Kivlan Zen. Setelah ditukarkan ke mata uang rupiah, Kivlan Zen menyerahkan uang pembelian senjata api ke Helmi alias Iwan termasuk uang operasional Helmi.

"Selanjutnya terdakwa (Kivlan Zen) memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan apabila diberi uang oleh saksi Habil Marati agar dilaporkan kepada Terdakwa. Selanjutnya, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa kepada saksi Tajudin alias Udin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Pandjaitan," sambung jaksa.

4. Jaksa Beberkan Senpi-Peluru Tajam Pembelian Kivlan Zen cs

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni:

- 1 pucuk senpi jenis Revolver merk Taurus kaliber 38 mm
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.

Sedangkan peluru tajam ditemukan polisi saat menangkap orang suruhan Kivlan, Helmi Kurniawan alias Iwan. Iwan ditangkap polisi di parkiran Hotel Megaria, Jakpus, pada sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 21 Mei 2019.

"Saksi Helmi Kurniawan alias Iwan ditangkap oleh petugas Polri karena menguasai 1 (satu) pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan dalam mobil warna silver nopol B-9127-UBA," sambung jaksa.

Rincian barang bukti senpi dan peluru yang ditemukan dari Helmi alias Iwan yakni:

- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Taurus yang di dalam magasinnya berisi 6 butir peluru tajam ukuran 38 mm.
- 1 boks peluru tajam kaliber 38 yang berisi 50 butir peluru
- 1 boks peluru tajam kaliber 38 yang berisi 43 butir peluru

Selain itu, ditemukan senpi dan peluru dari penangkapan sejumlah orang, yakni:

- Azwarni alias Armin dengan barang bukti 1 pucuk pistol jenis Mayer kaliber 22 mm, yang disimpan di rumah Yuda (DPO) di daerah Bogor.
- Irfansyah alias Ifan dengan barang bukti 2 butir peluru kaliber 22 mm yang diperoleh dari saksi Azwarmi alias Armi serta 7 butir peluru tajam kaliber 32 mm dan 4 butir peluru tajam kaliber 9 mm yang diperoleh dari Ajad Sudrajat (DPO) di daerah Cawang.
- Tajudin alias Udin dengan barang bukti 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm tanpa peluru dan 1 pucuk senjata laras pendek kaliber 22 mm tanpa peluru. Disita juga sebagai barang bukti yakni 2 senjata api dari rumah Latifah.

5. Kivlan Zen akan Ajukan Eksepsi

Kivlan Zen mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Kivlan menegaskan dakwaan jaksa tidak benar.

"Saya akan eksepsi atas dakwaan. Saya merasa dakwaan tidak bisa diterima dan tidak benar dakwaan," kata Kivlan seusai pembacaan surat dakwaan.

"Kami serahkan penasihat hukum dan saya akan sampaikan tersendiri," sambung Kivlan.

Selain itu, Kivlan meminta majelis hakim memberikan izin berobat ke rumah sakit. Sebab, dia saat ini sedang mengalami kesehatan.

"Kalau berkenan kami dirujuk berobat oleh yang mulia," kata Kivlan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar