Jokowi Akan Intervensi Revisi UU KPK Lewat Surpres

Rabu, 11/09/2019 15:16 WIB
Presiden Joko Widodo (AFP)

Presiden Joko Widodo (AFP)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo memutuskan akan mengintervensi, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bentuk intervensi Jokowi terhadap revisi KPK tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk surat presiden atau surpres.

Melansir dari Suara.com, dalam surat itu nantinya akan dituliskan materi revisi UU KPK. Jokowi mengaku baru melihat daftar inventaris masalah atau DIM. Jokowi akan mempelajarinya dulu.

"Nanti memang Surpres kita kirim. Besok saya sampaikan materi-materi apa yang diterima perlu direvisi," kata Jokowi, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Jokowi berjanji tidak akan membatasi KPK. Dia juga ingin KPK tetap independen.

"Saya melihat, saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai adanya pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independesi dari KPK ini jadi terganggu. Intinya ke sana tapi saya akan melihat dulu satu persatu akan kita pelajari, diputusin baru kita sampaikan. Kenapa ini-ya, kenapa ini tidak karena tentu saja ada yang setuju ada yang tidak setuju," kata Jokowi

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar