Ketum FPI Diperiksa dalam Dugaan Makar, Pengacara: Itu Tak Lazim

Rabu, 11/09/2019 12:00 WIB
Ketua Umum FPI Sobri Lubis (kiblat.net)

Ketua Umum FPI Sobri Lubis (kiblat.net)

Jakarta, law-justice.co - Besok rencananya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal memanggil Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.

Dia akan diperiksa terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019.

Pengacara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shobri Lubis, Sugito mengatakan, pemanggilan terhadap kliennya tidak lazim.

Pasalnya kata dia, belum ada kejelasan apakah Ketum FPI ada di lokasi pada saat itu atau tidak.

"Itu makanya yang ingin kita pastikan. Kita belum tahu secara utuh. Kemungkinan bisa saat Pak Prabowo sampaikan kemenangan, atau bisa juga tidak," ujar dia melansir faktakini.net.

"Apa ini terkait isu politik yang lagi hangat soal Habib Rizieq ingin pulang tapi tidak bisa keluar karena tidak ada visanya dan tidak diperpanjang? Atau ini terkait SKT FPI yang belum diperpanjang? Apakah ini ada kaitannya dengan organisasi FPI secara keseluruhan?" imbuh Sugito.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ahmad Shobri Lubis. Ahmad Shobri Lubis akan dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci soal perkara apa Shobri dipanggil penyidik. Ia menambahkan, sebelumnya polisi telah memeriksa pelapor, Supriyanto, dalam perkara tersebut.

Ahmad Sobri Lubis diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019, atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar