Jaksa: Mata-matai Wiranto & Luhut, Kivlan Bayar Orang Rp 25 Juta

Selasa, 10/09/2019 20:45 WIB
Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Menkopolhukam Wiranto dan Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen (Inisiatifnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menyuruh seseorang untuk memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Jaksa penuntut umum Fahtoni mengatakan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada seseorang bernama Tajudin melalui orang lain bernama Helmi Kurniawan sebagai imbalan pekerjaan tersebut.

"Saksi Helmi Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta yang berasal dari terdakwa (Kivlan) kepada saksi Tajudin sebagai biaya operasional survei dan pemantauan guna memata-matai Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan," ujar Fahtoni seperti melansir Kompas.com.

Fahtoni menuturkan, dana yang diberikan Kivlan berasal dari Habil Marati. Habil memberikan uang 15.000 dolar Singapura kepada Kivlan.

Kivlan memberikan uang itu kepada Helmi untuk ditukarkan ke uang rupiah. Helmi pun menukarkan 15.000 dolar Singapura itu tempat penukaran uang dan menerima Rp 151,5 juta.

Uang itu dikembalikan kepada Kivlan. Kemudian, Kivlan mengambil uang Rp 6,5 juta dari total uang tersebut dan menyerahkan sisanya, Rp 145 juta, kepada Helmi.

Helmi bertugas untuk mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.

Adapun Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Dia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam. Dia didakwa dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama, Kivlan dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar