Sebut Kasus Suap RJ Lino Tak Adil, JK Dukung Revisi UU KPK

Selasa, 10/09/2019 20:03 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Indonesiainside.id)

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Indonesiainside.id)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung upaya DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, salah satu perbaikan yang perlu dilakukan adalah kewenangan KPK menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). JK  mencontohkan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino yang menggantung sejak 2015.

"Itulah guna ada SP3 kalau tidak bersalah. Ya contoh RJ Lino, lima tahun digantung. Mau dilepas tidak ada, mau yang begitu tidak cukup, akhirnya hartanya disita sampai sekarang," ujar JK seperti dilansir CNN Indonesia, Selasa (10/9/2019).

Selama ini JK mengaku mengenal RJ Lino sebagai sosok yang baik. Kasus itu pun dinilai JK merugikan karena membuat RJ Lino kehilangan jabatan sebagai dirut.

"Itu contoh satu, pasti banyak lagi. Jadi kita tidak ingin ada semena-mena juga. Semuanya harus lewat jalur hukum," katanya.

JK sebelumnya menyatakan sejumlah poin dalam UU KPK perlu direvisi untuk menjaga batasan kinerja KPK. Namun menurutnya hanya sebagian poin yang harus direvisi, di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan.

RJ Lino

Sementara terkait kasus RJ Lino hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. RJ Lino diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 terkait suap pengadaan Quay Container Crane (QCC).

Sejumlah pihak sebelumnya juga mengkritik KPK lantaran lambatnya penyelesaian perkara tersebut. Kasus ini kerap kali jadi PR Tahunan bagi KPK. Lantaran sempat satu tahun tidak ada kabar soal kasus ini, LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menuding KPK telah menghentikan kasus ini secara diam-diam.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar