Divonis Bersalah Kasus 22 Mei, Relawan Prabowo Mengaku Tak Kapok

Selasa, 10/09/2019 15:02 WIB
Sidang terpidana aksi 22 Mei (Media Independen)

Sidang terpidana aksi 22 Mei (Media Independen)

Jakarta, law-justice.co - Rendy Bugis Petta Lolo, terpidana kerusuhan 22 Mei, mengaku tak kapok menjadi relawan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Rendy mengatakan dirinya sebagai warga negara berupaya menyalurkan aspirasi soal pemenang pilpres 2019.

"Demi kebaikan kami selalu terdepan. Aksi damai, Allahu Akbar," kata Rendy seperti dilansir dari Tempo.co usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, (9/9/2019).

Meski begitu, Rendy mendukung siapapun yang menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024. Ia tak lagi mempersoalkan hasil penghitungan suara pilpres 2019.

Sebelum terjadi kerusuhan 22 Mei, Rendy datang dari NTB ke Jakarta untuk mengikuti aksi di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat pada 21 Mei 2019. Ia menyatakan telah bergabung sebagai relawan Prabowo-Sandi sejak November 2018.

Dia juga yang mendirikan organisasi relawan Prabowo-Sandi di NTB bernama Garuda Emas. "Jadi selama enam bulan kurang lebih saya menjadi relawan dan saya pendiri Garuda Emas NTB," ujarnya.

Rendy bakal keluar dari tahanan Polda Metro Jaya hari ini setelah hakim memvonisnya bersalah. Pengadilan memutuskan Rendy dan enam orang yang satu perkara dengannya dipidana penjara selama 3 bulan 20 hari pada Senin, 9 September 2019.

Mereka divonis melanggar Pasal 218 KUHP karena tak segera membubarkan diri dari lokasi kerusuhan. Sampai hari putusan dibacakan, hakim menyebut, mereka telah ditahan 3 bulan 19 hari. Karena itu, mereka bisa lepas dari tahanan pada 10 September 2019.

"Alhamdulillah lega rasanya dan berterima kasih kepada Allah SWT," kata Rendy.

Menurut Rendy, kuasa hukum dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menjemputnya di Polda Metro sekitar pukul 15.00 WIB. ACTA adalah tim advokat yang terafiliasi dengan Partai Gerindra. Selama proses persidangan, advokat ACTA menjadi pembela Rendy.

Dokumen perkara Rendy menjadi satu dengan enam terpidana lain. Keenamnya bernama Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

Tiga dari enam terpidana kerusuhan 22 Mei itu datang dari NTB bersama Rendy. Mereka ditangkap ketika sedang berkeliling Jakarta mencari makanan sahur pada Rabu dinihari, 22 Mei 2019. Polisi menyita uang US$ 2.760 atau setara Rp 39 juta dan Rp 1,6 juta milik Rendy.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar