Seribu Dosen Lebih Seluruh Indonesia Tolak Tolak Revisi UU KPK

Selasa, 10/09/2019 09:10 WIB
Aksi protes terhadap revisi UU KPK (beritagar.id)

Aksi protes terhadap revisi UU KPK (beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Ribuan akademisi dari berbagai kampus di seluruh Indonesia menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang bakal dilakukan oleh DPR.

Perwakilan Akademisi yang sekaligus dosen Fakultas Ekonomi UGM, Rimawan Pradiptyo mengatakan, RUU KPK yang merupakan inisiatif DPR dinilai sebagai pintu masuk melumpuhkan KPK.

"RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut kami pandang menjadi pintu masuk untuk melumpuhkan KPK. Jika revisi UU KPK akhirnya dapat mematikan KPK, wajar jika kami melihatnya sebagai ancaman terhadap niat luhur kita bersama membangun bangsa ini," kata dia melansir Detik.com.

Dia mengatakan setidaknya hingga hari ini total 1.390 orang dosen telah ikut menyatakan sikap menolak revisi UU KPK. Para akademisi itu tersebar dari berbagai kampus mulai dari UGM, UI, USU, hingga Unhas.

Rimawan mengatakan akademisi yang bakal menyatakan penolakan akan terus bertambah. Dia menyatakan korupsi merusak cita-cita luhur bangsa, namun lembaga pemberantasnya, yaitu KPK, saat ini sedang diserang dari berbagai sisi.

"Ada cita-cita luhur bangsa ini yang dirusak akibat korupsi yang merajalela. KPK sebagai tonggak utama dalam upaya melawan korupsi tersebut sekarang sedang diserang dan dilemahkan dari berbagai sisi," ujarnya.

Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak rencana revisi UU KPK yang sudah disepakati DPR. Menurut Rimawan, Jokowi sudah berulang kali menegaskan komitmen melawan korupsi.

"Kami meminta pada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk menolak revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR tersebut. Presiden telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk melawan korupsi. Semoga kita bisa tetap berada dalam langkah bersama menjaga KPK agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan efektif dalam memberantas korupsi," tuturnya.

Dia menyatakan banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di era Jokowi. Rimawan mengatakan niat menyejahterakan rakyat tak akan tercapai jika korupsi masih terjadi.

"Banyak pekerjaan besar yang harus dilakukan di masa kepemimpinan bapak Presiden saat ini. Semua niat baik untuk kesejahteraan, pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi tersebut nyaris tidak akan tercapai jika bangsa ini masih digerogoti korupsi," ujarnya.

Rencana revisi UU KPK yang disepakati DPR dalam rapat paripurna Kamis (5/9) mendapat kritik karena dianggap berpotensi memperlemah KPK. Sejumlah pasal yang disorot antara lain soal keberadaan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, penyadapan hingga penggeledahan yang harus mendapat izin Dewan Pengawas hingga dibatasinya penyelidik dan penyidik harus dari lembaga tertentu.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar