Ini 4 Fakta Baru Pasca Meninggalnya A, Pemeran Video `Vina Garut`

Selasa, 10/09/2019 11:15 WIB
Mendiang Rayya dan Vina Garut saat menikah (Gosipgarut.id)

Mendiang Rayya dan Vina Garut saat menikah (Gosipgarut.id)

Jakarta, law-justice.co - Salah seorang tersangka dalam kasus video porno `Vina Garut`, A alias Rayya 31 tahun meninggal dunia pada Sabtu, 7 September 2019.

Kepolisian Resor Garut pun menghentikan proses penyidikan kasus video asusila Vina Garut terhadap tersangka inisial A alias Raya tersebut.

Meski begitu, kasus ini tidak dihentikan begitu saja. Hanya kasus terhadap tersangka A alias Raya saja yang tidak dilanjutkan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

Polisi juga terus mendalami kasus ITE dalam video Vina Garut. Pengusutan kasus video Vina Garut itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri.

Lalu bagaimana perjalanan kasusnya?

Berikut 4 fakta usai meninggalnya tersangka A dalam kasus video Vina Garut seperti melansir Liputan6.com:

1. Dalami Kasus ITE

Kasus video syur bertajuk Vina Garut terus bergulir. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, menyebut pihaknya tidak hanya mendalami soal unsur pornografi semata. Tapi juga pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE.

"Kita juga mendalami tentang ITE nya," kata Maradona.

Maradona menjelaskan, pengusutan kasus video Vina Garut itu masih menunggu pemeriksaan digital forensik dari labfor di Mabes Polri. Hingga saat ini, hasilnya belum dirilis.

"Bukti yang sah dari labfor baru kita bisa bicara banyak," ucap dia.

Intinya, kata Maradona, data itu juga bisa menjawab sosok yang menyebarkan video syur Vina Garut itu pertama kali di media sosial.

"Setelah ada dari labfor baru dapat kita tentukan apakah sudah diketahui atau belum penyebarnya," ujar dia.

2. Kasus Tersangka A Dihentikan

Maradona juga mengatakan, Kepolisian Resor Garut menghentikan proses penyidikan kasus video asusila Vina Garut terhadap tersangka inisial A karena yang bersangkutan meninggal dunia.

Sedangkan, kata dia, proses hukum untuk tersangka lain akan terus dilanjutkan.

"Satu tersangka meninggal dunia atas nama A, perkara dengan tersangka A kami hentikan," kata Maradona.

Ia menuturkan, jajarannya saat ini masih terus melakukan proses pemeriksaan hukum dengan jumlah tersangka yang baru ditetapkan tiga orang termasuk di antaranya yang meninggal dunia.

3. Perkara Hukum Tetap Berjalan

Menurut Maradona, meski ada tersangka yang meninggal dunia, perkara hukum kasus video asusila Vina Garut tersebut tidak dihentikan.

Karena, kata dia, masih ada dua tersangka yang sudah ditahan dan juga tersangka lain yang masih dalam pengejaran polisi.

"Untuk dua tersangka lainnya yakni V dan W akan tetap dilanjutkan prosesnya," kata Maradona dilansir Antara.

Maradona menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus video mesum Vina Garut disusun menjadi tiga berkas perkara. Masing-masing tersangka berbeda berkasnya.

"Masing-masing tersangka beda berkas perkaranya (sering di sebut splitzing). Jadi yang dihentikan hanya berkas perkara yang tersangka nya A (meninggal). Berkas tersangka lainnya tetap maju," ujar dia.

4. Temukan 113 Video

Jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Jawa Barat, akhirnya berhasil menemukan ratusan potong cuplikan video syur Vina Garut yang baru. Bukti itu ditemukan dari handphone AK, tersangka lainnya yang telah meninggal dunia kemarin.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, temuan baru tersebut merupakan hasil pengembangan terbaru yang dilakukan jajaran penyidiknya.

"Temuan penyidik di lapangan ada sekitar 113 video," ujar Budi.

Dalam temuan terbaru, kedua sosok utama pelaku Vina Garut, AK dan VN yang sebelumnya merupakan suami istri, ditemukan dalam ratusan video itu.

"Ada yang merupakan potongan video sebelumnya juga," kata dia.

Polisi belum merilis secara resmi detail terbaru siapa saja pelaku video baru Vina Garut yang ditemukan. Namun kedua bekas pasutri itu, mayoritas ada dalam seluruh video tersebut.

"Ada juga yang pemerannya berbeda, namun terdapat tersangka AK dan VA di dalamnya," pungkas Budi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar