Ajakan Gagalkan Pelantikan Jokowi, Besok Sri Bintang Diperiksa

Selasa, 10/09/2019 12:32 WIB
Pendiri Partai PUDI dan Mantan Anggota DPR RI, Sri Bintang Pamungkas (IST)

Pendiri Partai PUDI dan Mantan Anggota DPR RI, Sri Bintang Pamungkas (IST)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Polda Metro Jaya bakal memeriksa Sri Bintang Pamungkas terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Melansir suara.com, Sri Bintang dilaporkan oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) buntut ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, rencana penggilan dijadwalkan pada hari Rabu (11/9/2019). Sementara, pihak pelapor telah dimintakan keterangannya.

"Rencananya (Sri Bintang dipanggil) pada Rabu tanggal 11 September," kata Argo saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Sri Bintang mengakui ia belum menerima surat pemanggilan dari polisi.

"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini, panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari inibelum ada surat," kata Sri Bintang.

Laporan kepada polisi itu dibuat oleh Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Mereka melaporkan Sri Bintang pada Rabu (4/9/2019) sore.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra mengatakan, merasa keberatan atas seruan yang dibuat oleh Sri Bintang.

Ipong mengatakan, dalam video yang tersebar di media sosial, Sri Bintang mengajak untuk menggagalkan pelantikan Jokowi – Maruf Amin pada 20 Oktober 2019.

Laporan itu teregister dalam nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19/2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar