Presiden Jokowi Dianggap Tidak Tegas Soal Revisi UU KPK

Minggu, 08/09/2019 19:20 WIB
Calon presiden nomor urut 01 Jokowi Widodo

Calon presiden nomor urut 01 Jokowi Widodo

law-justice.co - Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai kalau Presiden Jokowi tak pernah tegas dalam menangani revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sikap ini harus tegas selama ini presiden selalu swing ya, tidak jelas sikapnya dalam hal soal KPK," ucap Feri seperti dilansir dari okezone.com, Minggu (8/9/2019).

Pasalnya, menurut Feri revisi Undang-Undang KPK tersebut tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi, secara formil pembentukannya cacat secara prosedural, sesuatu yang cacat prosedural akan dianggap batal demi hukum jadi batal dengan sendirinya tidak dibutuhkan putusan peradilan yang menyatakan sah atau tidak absahnya, sebuah pembentukan Peraturan perundang-undangan kalau dia cacat prosedural," paparnya.

Oleh sebab itu, Feri mengimbau kepada Jokowi yang mengetahui secara pasti UU Nomor 12 Tahun 2011 tidak boleh melegalisasikan apa yang sudah dicanangkan oleh sejumlah kelompok partai politik di DPR.

"Mestinya Presiden sebagai alternatif aspirasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menolak gagasan perubahan atau revisi dari Undang-undang KPK," terang Feri.

Feri pun mengusulkan agar Jokowi segera menentukan sikapnya terkait perubahan undang-undang KPK tersebut kepada masyarakat, atau mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolaknya.

"Sebagai presiden yang kepala negara tentu presiden berkeinginan proses carut-marut politik tidak berkepanjangan, sehingga harusnya presiden segera menyampaikan sikapnya secara jelas," ungkapnya.

"Sebelum kemudian orang memahami bahwa presiden pada dasarnya memang berencana dan terlibat dalam upaya mematikan KPK baik dengan mengirimkan 10 pimpinan yang bermasalah, dan juga kemudian melalui perubahan undang-undang KPK," tutup Feri.

(Hidayat G\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar