Karut Marut Izin Kedokteran (Tulisan-1)
Ada Mafia dalam Uji Kompetensi Kedokteran?
Dokter Muda Menuntut Kelulusan Uji Kompetensi dan Memprotes Penahanan Ijazah (Foto:Tribunnews.com)
Jakarta, law-justice.co - Dokter merupakan profesi yang terhormat dan mulia. Namun apa lacur jika profesi mulia itu didapatkan dengan jalan pintas. Tentunya, kualitas dokter dan latar belakang Pendidikan dokter tersebut dipertanyakan. Bisa jadi, dokter tersebut melakukan malpraktik karena secara keilmuan dan kemampuannya di bawah standar.
Profesi mulia dan mudah untuk memperkaya diri itulah yang menyebabkan banyak orang ingin menjadi dokter. Namun apa daya, untuk menjadi seorang dokter umum, harus mengenyam Pendidikan 8-10 tahun untuk bisa melayani pasien.
Belum lagi biaya yang besar yang dikeluarkan mulai dari pendidikan, magang hingga memperoleh nomor registrasi kedokteran bisa mencapai Rp 1-1.5 miliar tergantung dari wilayah dan akreditasi kampus penyedia fakultas kedokteran.
Mulai 2014, uji kompetensi menjadi momok hampir 3 ribu dokter yang menanti ijazah kedokteran. Beberapa di antara mereka bahkan mengikutinya lebih dari 20 kali. Hasilnya nihil. Bahkan, ada beberapa sarjana kedokteran yang stress dan depresi karena tidak lulus ujian kompetensi.
Adanya standar yang harus dikuasai oleh calon dokter peserta uji kompetensi seperti kemampuan untuk menguasai ilmu kedokteran dari puluhan penyakit, membuat angka kelulusan uji kompetensi selalu rendah.
Menjadi pertanyaan besar, apa penyebab para dokter muda begitu sulit lulus dari lubang jarum uji kompetensi profesi? Apakah akurat tudingan para dekan dan kementerian yang menganggap mereka tak mampu secara akademik lewat acuan "standar nasional"? Atau justru ada kesalahan atas sistem uji kompetensi?
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) dengan menggaet beberapa instansi dan organisasi profesi.
Di antaranya Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. Uji kompetensi terdiri dua jenis tes, yaitu Computer Based Test (CBT) dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE). CBT merupakan ujian tertulis dan OSCE adalah ujian praktik.
Sulitnya untuk lolos dari ujian kompetensi ini membuat celah memunculkan dugaan kecurangan yang dilakukan panitia, seperti IDI, Kolegium, dan KKI.
Menurut Sugito Wonodirekso dalam bukunya IDI Mau Dibawa Ke Mana? Menjelaskan bahwa IDI sebagai lembaga yang mewadahi praktisi kedokteran tidak mendukung uji kompetensi dokter berkualitas.
Menurut dia, uji kompetensi dokter di tahun 2007, menggunakan desain sistem yang berlapis. Penetapan batas nilai lulus pun tidak bersifat strict, melainkan cukup moderat pada nilai 6,6. Hal itu sebagai standar yang mencerminkan proses pembelajaran di fakultas kedokteran berjalan baik.
Aktivis Kedokteran Dr.Sugito Wonodirekso
“Jika proses pembelajaran berjalan baik, maka untuk mencapai batas lulus atau nilai minimal bukanlah sesuatu yang sulit,” katanya.
Namun, standar itu terus diturunkan untuk agar pada retaker atau dokter-dokter yang sudah beberapa kali mengikuti ujian bisa lulus.
Tentunya penurunan standar ini untuk memenuhi pada calon dokter dari kampus dengan akreditasi B dan C yang standar keilmuannya berbeda dengan lulusan fakultas kedokteran dengan akreditasi A.
IDI Permudah Retaker Lulus Kompetensi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran maka lulusan sarjana kedokteran atau dokter senior wajib melakukan registrasi atau registrasi ulang bagi dokter senior. Registrasi ini dilakukan oleh konsil kedokteran baik untuk dokter umum, dokter gigi maupun dokter spesialis. Semuanya itu berada dalam kendali dan pengawasan lembaga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dominasi IDI dalam mengurus ujian kompetensi untuk mendapatkan STR ini menjadikan IDI sebagai lembaga yang memegang urusan dari hulu ke hilir profesi kedokteran. Apalagi IDI bisa membuat ujian ulang bagi retaker yang sudah puluhan kali mencoba. Walau pun kemampuan dibawah standar.
Salah satu aktivis kedokteran Judilherry Justam menjelaskan, kewenangan IDI yang besar itu bisa menjadi malapetaka bagi konsumen kesehatan.
“Retaker ini demo ke IDI, masa mereka tidak lulus-lulus jadi mereka minta dilulusin lah. Jadi kolegium itu membuat program khusus. Jadi mereka yang tidak lulus ini dibimbing khusus, jadi mereka ini bisa dibilang mengambil ujian kembali. Dan ternyata mereka ini juga tidak sampai 10%. Karena memang kualitasnya juga tidak bagus ya,” katanya.
Aktivis Kedokteran Judilherry Justam (foto:Bonaiki Siahaan/Law-Justice)
“Nah waktu itu IDI ketua kolegiumnya nya dokter Pandu Riono diminta untuk meluluskan, kata beliau boleh tapi ujian yang benar. Karena ditentang maka dia ini digantilah dan diambil alih oleh IDI. Dan ternyata jumlah yang banyak itu dillulusin semua. Nah, bayangkanlah masyarakat menerima dokter yang tidak kompeten,” tambah Judilherry saat ditemui Law-Justice di kantornya.
Modus Transaksi Lulus Uji Kompetensi
Kecurangan untuk mendapatkan kelulusan uji kompetensi sudah lama terdengar. Nominal untuk transaksi itu pun beragam. Menurut Dr. Sugito, untuk mengetahui ada tidaknya kecurangan dari anggota peserta ujian bisa dilihat dari hasil akhir. Kata dia, nama-nama yang lulus akan diserahkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi.
Jika ada nama-nama asing di data yang diserahkan kepada KKI itu dan berbeda dengan data peserta. Maka dapat dipastikan, kecurangan telah terjadi.
“Bisa dicek, kalau ada nama yang berbeda di hasil akhir kelulusan dengan data peserta yang mengikuti ujian. Itulah kecurangannya. Nama-nama itu nantinya akan diserahkan kepada KKI untuk mendapatkan STR,” ungkapnya.
Simulasi Ujian Kompetensi Kedokteran Unpad (Foto:FK Unpad)
Namun Sugito enggan membeberkan berapa nominal yang dikeluarkan untuk mendapatkan STR dengan jalan curang tersebut.
Kata dia, kecurangan dalam ujian kompetensi pada sekarang ini karena minim pengawasan dan terlalu besarnya peran IDI dalam mengatur seluruh proses ujian kompetensi.
“Siapa yang dapat mengawasi, mulai dari proses pendidikan kedokteran, IDI terlibat, ujian kompetensi dikuasai orang-orang IDI, KKI juga dikuasai oleh orang-orang IDI. Kolegium dan Kementerian Kesehatan juga tidak berdaya melawan IDI,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhammad Ichsan, Ketua Advokasi Pergerakan Dokter Muda Indonesia mengatakan, kejanggalan dalam uji kompetensi dimulai dari soal yang tidak sesuai mahzab yang dipelajari mahasiswa kedokteran. Hingga, pengumuman hasil ujian yang tidak menentu. Kadang lebih maju dan kadang molor. Bahkan ada ralat.
Kejanggalan lain adalah jadwal pengumuman CBT yang membutuhkan waktu hingga sebulan.
“Katanya berbasis komputer tapi kok masih ada ralat? Ada retaker yang tidak ikut OSCE, misalnya, tapi namanya muncul di pengumuman sebagai peserta yang lulus CBT dan OSCE,” lanjut Ichsan seperti dikutip dari Tirto.id.
Sengkarut Dokter dari Kampus Abal-Abal
Mantan Ketua Penempatan Dokter yang sudah lulus Uji Kompetensi Dokter Dr. Nur Abadi menjelaskan, rumitnya masalah dalam uji kompetensi terjadi karena ketidakmampuan kampus untuk memberikan kualitas ilmu kepada calon dokter. Sehingga, ketika mereka mengikuti ujian kompetensi, akan mengalami kesulitan.
“Saya pernah melihat soal-soal uji kompetensi Computer Based Test (CBT). Saya enggak ngerti apa-apa. Saya coba, yang bisa saya kerjakan, ya cuma 40 persen. Mungkin karena telah terjadi kesenjangan. Ada perkembangan ilmu pengetahuan,” katanya.
“Banyak soal yang menjebak. Yang dulu boleh, sekarang tidak boleh. Dulu ABC, sekarang CBA. Kan beda, padahal sama. Jawabannya itu enggak ada yang salah, tapi disuruh pilih yang paling benar. Seakan-akan semua benar,” tambahnya.
Ilustrasi Ujian Kompetensi Kedokteran (Foto:Gressnews.com)
Menurut dia, ada kesenjangan dalam kurikulum Pendidikan kedokteran di antara kampus penyedia fakultas kedokteran di Indonesia.
“Logika saja, mereka sudah lulus dokter. Yang menguji adalah sejawat-sejawat sendiri di dokter spesialis. Kalau sampai tidak lulus uji kompetensi, itu kan yang salah bukan mahasiswa. Apalagi jumlahnya banyak. Ini yang enggak bener adalah sistem pendidikan di tempat mereka. Di fakultas kedokterannya,” katanya.
Untuk itu dia meminta ada pembenahan di semua lini, mulai dari fakultas kedokteran, SDM hingga fasilitasnya.
“Harus ada pengawasan terhadap fakultas kedokteran. Mulai dari rekrutmen sampai dengan sistem pendidikan mereka. Dicek lagi akreditasinya, tentang SDM dan fasilitasnya,” ujarnya.
Bahkan para dokter muda itu kini harus menebalkan kesabarannya, meski sudah lulus dari fakultas kedokteran ijazah mereka ditahan karena tidak lulus uji kompetensi.
Dalam Permenristekdikti Nomor 11 Tahun 2016 tentang Sertifikat Profesi Dokter atau Dokter Gigi ditegaskan ijazah untuk mahasiswa lulusan kedokteran baru diberikan setelah yang bersangkutan menyelesaikan uji kompetensi.
Akibat praktik kecurangan ujian kompetensi ini dikhawatirkan akan memicu kasus malpraktik. Karena, tingkat kualitas SDM kedokteran yang lulus dengan curang itu tidak memenuhi standar keilmuan.
Kontribusi laporan: Januardi Husin, Bona Siahaan
Komentar