Abraham Samad: Jenis Kelamin KPK Ingin Diganti DPR

Jum'at, 06/09/2019 21:26 WIB
Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (VOA Indonesia)

Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (VOA Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sangat berbahaya bagi lembaga antirasuah yang ia pernah pimpin.

"Pada akhirnya jenis kelamin KPK akan berubah menjadi Komisi Pencegahan Korupsi, semata mengerjakan tugas pencegahan korupsi saja, tidak lebih," kata dia dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh Tempo.co, Jumat, (6/9/2019).

Abraham menuturkan hal itu terlihat dalam poin perubahan status KPK dari lembaga negara menjadi lembaga pemerintahan di bawah struktur eksekutif. Perubahan ini diatur dalam Pasal 1 Draf RUU KPK. Menurut Samad, posisi KPK yang berada di bawah pemerintahan bakal menghilangkan independensi.

Padahal, menurut dia, independensi menjadi syarat kunci tegaknya sebuah lembaga antikorupsi. Ketika KPK berada di bawah eksekutif, maka KPK akan sama seperti kementerian dan badan lainnya. Pada situasi ini KPK akan mengalami konflik kepentingan dengan agenda pemerintah yang rentan praktek tindak pidana korupsi.

Selain problem status KPK, Samad mencermati ada sejumlah poin perubahan yang bakal melemahkan lembaga antirasuah. Misalnya, soal adanya Dewan Pengawas hingga pemberian wewenang Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan SP3.

"Beberapa di antaranya akan membuat KPK mati suri," kata dia.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar