Kemensos Hapus PBI BPJS, Pasien Jadi Tak Bisa Cuci Darah

Jum'at, 06/09/2019 14:39 WIB
Cuci darah (Medkomtek.com)

Cuci darah (Medkomtek.com)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan pemerintah terkait BPJS Kesehatan kini memakan korban lagi.

Kali ini, Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifan sebanyak 5.227.852 orang dari daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Salah seorang pasien gagal ginjal tidak bisa lagi melakukan cuci darah karena kartu BPJS PBI-nya sudah dinonaktifkan.

Ketua Umum KPCDI (Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia), Tony Samosir pun mengecam kebijakan yang tidak melakukan validasi data atau memberitahu terlebih dahulu kepada peserta BPJS PBI.

“Kementerian Sosial main putus begitu saja. Yang diputus ini pasien cuci darah. Pasien yang tidak bisa cuci darah akan mengancam keselamatan nyawa pasien. Kementerian Sosial harus hati-hati dalam menjalankan kebijakan ini,” katanya dalam keterangan tertulisnya dan dikutip KabarMedan.com, Jumat (6/9/2019).

Ia menjelaskan, ada laporan dari pasien yang tidak bisa cuci darah bernama Bariyadi (48 tahun) dari Klaten, Jawa Tengah, dalam kondisi sesak nafas dan tubuh membengkak karena kelebihan cairan. Bariyadi melakukan cuci darah rutin di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.

Sumber: Jurnas.com

“Tadi saya komunikasi dengan istri pasien bernama Endang bahwa suaminya tidak bisa cuci darah sejak Rabu (4/9/2019). Keluarga sudah ke kantor BPJS, namun disuruh mengurus BPJS Mandiri dan harus deposit uang ke Bank sebesar 500 ribu. Masalahnya pasien tak ada uang. Harusnya semua orang mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan, walaupun itu dari kalangan kurang mampu,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, keluarga pasien juga dibantu oleh kelurahan setempat telah mendatangi kantor Dinas Sosial untuk mengaktifkan kembali BPJS PBI agar bisa cuci darah.

“Tadi keluarga bersama lurah ke kantor Dinas Sosial, namun tak ada hasil. Pasien pun tidak bisa cuci darah sampai detik ini. Jadwal cuci darahnya hari Rabu dan Sabtu. Berarti sudah 2 (dua) hari pasien ini tidak cuci darah. Bila sampai terjadi kematian pada si pasien, KPCDI akan melakukan langkah hukum,” jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar