7 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Dituntut 4 Bulan Penjara

Jum'at, 06/09/2019 12:35 WIB
Suasana persidangan kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Kompas.com)

Suasana persidangan kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komunitas Garuda Emas Nusa Tenggara Barat (NTB) Rendy Bugis dituntut pidana penjara empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rendy merupakan terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Garuda Emas diketahui sebagai salah satu relawan pemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain dia, tuntutan yang sama juga diberikan kepada enam orang lainnya. Mereka ialah Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri, Vivi Adrian, Syamsul Huda, dan Yoga Firdaus.

"Dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang telah kami dakwakan dalam dakwaan ketiga, maka kami penuntut umum berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan terhadap penguasa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 218 KUHP," ujar jaksa Eka Widiastuti seperti melansir CNNIndonesia.com.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum. Sementara itu tidak ada hal yang memberatkan dari para terdakwa.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti tidak mengindahkan seruan aparat kepolisian untuk membubarkan diri padahal sudah diingatkan sebanyak tiga kali. Bahkan, kata jaksa, para terdakwa turut melempar batu dan botol ke arah aparat kepolisian ketika unjuk rasa pada 22 Mei 2019.

Saat kerusuhan terjadi, kata jaksa, para terdakwa ikut ditangkap bersama perusuh lainnya lantaran berada di antara kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada 22 Mei 2019 malam.

Usai pembacaan tuntutan, para terdakwa langsung mengajukan nota pembelaan alias pleidoi. Penasihat Hukum Sutra Dewi meminta agar majelis hakim dapat mengurangi hukuman para terdakwa seringan-ringannya.

"Kami juga meminta barang bukti terdakwa dikembalikan," tandasnya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar