Anies Bolehkan PKL Gunakan Trotoar Berdasarkan Pergub Ahok

Jum'at, 06/09/2019 08:00 WIB
Ilustrasi PKL (Foto: Ist)

Ilustrasi PKL (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Pengamat Perkotaan Yayat Supriyatna berpendapat banyak aturan, baik itu setingkat peraturan presiden, menteri hingga peraturan gubernur yang memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) menggunakan trotoar untuk berjualan.

Kata dia, salah satunya justru Pergub yang diterbitkan oleh gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pergub tersebut ialah Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 10 tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Pergub ini diterbitkan pada 16 Januari 2015 saat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menjadi Gubernur.

Melansir CNNIndonesia.com, dalam pergub dijelaskan bahwa tempat usaha terdiri atas dua jenis, yakni bergerak dan tidak bergerak.

Tempat usaha tidak bergerak yang dimaksud yakni gerobak beroda dan sepeda. Sementara tempat usaha bergerak yakni kendaraan bermotor roda 2, 3, dan 4. Itu diatur dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Pergub DKI Jakarta No. 10 tahun 2015.

Menurut dia, gerobak dan sepeda memang tidak bisa dikategorikan PKL menggunakan kendaraan.

"Gerobak enggak termasuk. Pedagang tahu bulat pakai mobil bak itu termasuk. Nah, kalau gerobak bukan kendaraan," kata Yayat.

Selanjutnya kata dia, Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2012 Tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri menetapkan Pedoman Penataan PKL.

Kemudian, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Namun, peraturan ini tidak spesifik mengatur soal PKL.

Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.41 tahun 2012 Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Peraturan tersebut diterbitkan Tjahjo Kumolo.

Pada Pasal 30 Ayat butir b, disebutkan bahwa PKL berhak melakukan kegiatan usaha di lokasi yang telah ditetapkan. Kemudian, larangan bagi PKL diatur dalam Pasal 32.

"(PKL dilarang) Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan di sekitarnya," mengutip Pasal 32 butir g Permendagri No. 41 tahun 2012.

Menurut pengamat perkotaan Yayat Supriyatna, Pasal 32 butir g tersebut berarti PKL memang boleh berjualan di trotoar.

Dalam beleid itu termaktub frasa `mengubah bentuk trotoar`. Menurut Yayat, hal itu bukan ganjalan bagi PKL untuk berjualan di trotoar.

Yayat mengatakan bahwa PKL tidak bisa disebut mengubah bentuk trotoar ketika berjualan meski membuat trotoar menjadi lebih sempit. Dengan demikian, PKL memang boleh berjualan di trotoar meski menjadi lebih sempit.

"Dilarang mengubah bentuk trotoar itu maksudnya tidak boleh membongkar atau memasang tempat berdagang secara permanen di trotoar," tutur Yayat saat dihubungi Kamis (5/9).

Pada pasal yang lain, PKL dilarang berjualan di trotoar. Tetapi hanya untuk PKL yang menggunakan kendaraan. Itu diatur pada Pasal 32 butir i Permendagri No. 41 tahun 2012.

"PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan dilarang berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar," mengutip Pasal 32 butir i.

Dalam beleid tersebut, termaktub diksi `kendaraan` tanpa diikuti diksi `bermotor`.

Sebelumnya, Anies didesak membersihkan trotoar dari PKL usai Mahkamah Agung mengabulkan gugatan dua politikus Partai Solidaritas Indonesia terhadap Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal itu mengatur kewenangan Gubernur dalam menempatkan PKL di jalan dan trotoar. Ketika gugatan dikabulkan MA, maka PKL tidak boleh lagi berjualan di jalan dan trotoar.

Anies menanggapi santai. Dia menegaskan bahwa putusan MA itu adalah larangan bagi PKL untuk berjualan di jalan raya. Di trotoar, kata Anies, PKL tetap boleh berjualan lantaran ada beberapa peraturan lain yang bisa dijadikan landasan.

"Keputusan MA itu kedaluwarsa, kenapa, karena keputusan itu bukan melarang orang berjualan di trotoar tapi keputusan itu membatalkan sebuah pasal yang mengatakan bahwa gubernur bisa mengatur tentang jalan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/9).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar