Kini Pekerja Asing Bisa Duduki Ratusan Jabatan di Indonesia
Demo penolakan terhadap tenaga kerja asing (spn.or.id)
Jakarta, law-justice.co - Dalam aturan baru, pemerintah menambahkan beberapa posisi pekerjaan di Indonesia yang bisa diduduki pekerja asing.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merilis peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) No 229 tahun 2019 tentang jebatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing yang ditandatangan 27 Agustus 2019. Peraturan ini adalah penyempurnaan dari beberapa peraturan sebelumnya yang pernah terbit.Baca juga : Tips Menyimpan Emas Supaya Untung Besar
Baca juga : Menguji MK Versus Amicus Curiae Universitas
Peraturan ini tampak memberi ruang yang fleksibel bagi tenaga kerja asing untuk menduduki jabatan saat bekerja di Indonesia, ini dapat dilihat dari beberapa ketetapan antara lain:- Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri- Jabatan komisaris dan direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh tenaga kerja asing, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.- Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dalam hal jabatan tenaga kerja asing yang diperlukan oleh pemberi kerja tidak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri- Jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dan persyaratan jebatan dievaluasi paling singkat dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.- Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang telah dimiliki oleh pemberi kerja dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku.- Permenaker 229 tahun 2019 menghapus beberapa peraturan menteri yang sama yang mengatur posisi jabatan tenaga kerja asing di masing-masing sektor antara lain ada 18 kategori: antara lain konstruksi, jasa pendidikan, bahan kimia, penjualan dan bengkel kendaraan bermotor, pergudangan, hiburan dan rekreasi, industri minuman, pengolahan limbah, industri tekstil, pakaian jadi, industri makanan, industri mesin, peternakan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, furnitur, industri alas kaki, rokok, dan industri gula."Semua keputusan menteri ketenagakerjaan yang menetapkan daftar jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dicabut dan dinyatakan tak berlaku," jelas Peraturan Menteri tersebut seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2019).Untuk melihat daftar posisi atau jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga kerja asing, daftar lengkapnya bisa dilihat dari lampiran peraturan menteri tenaga kerja No 228 tahun 2019, klik di sini.
Share:
Tags:
Komentar