Kecelakaan Maut Tol Cipularang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 04/09/2019 17:46 WIB
Bekas kecelakaan di tol Cipularang KM 91 (prasastijabar.com)

Bekas kecelakaan di tol Cipularang KM 91 (prasastijabar.com)

Jakarta, law-justice.co - Polres Purwakarta menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan beruntun yang menewaskan banyak korban di Jalan Tol Cipularang.

Kedua tersangka disangka lalai sehingga mengakibatkan kematian orang lain.

"Menetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Purwakarta AKBP Matrius dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2019).

Melansir dari Detik.com, Kedua tersangka adalah pengemudi truk, yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S).

"Tersangka S bersama-sama dengan tersangka DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya," ujar Matrius.

Karena kelebihan muatan, terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari Km 97 hingga Km 91. "Kendaraan menjadi tidak terkendali," katanya.

Dedi Hidayat kemudian mendahului pengemudi truk Subana yang berada di posisi depan. Truk yang dikemudikan Dedi lantas terguling di Km 91.

"Sementara dump truck kedua yang dikemudikan S dengan kelebihan muatan 25 ton mengalami hal yang sama, mengakibatkan rem tidak maksimal. Ditambah tersangka panik sehingga kendaraan tidak terkendali dan mengambil lajur kanan," ujar Matrius.

Namun proses hukum terhadap Dedi Hidayat, ditegaskan Matrius, langsung gugur karena Dedi meninggal dunia. Polisi masih mengembangkan penyidikan kecelakaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar