Wiranto: Papua Tertutup Bagi Asing

Selasa, 03/09/2019 19:28 WIB
Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kastara.id)

Wiranto Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kastara.id)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi akses warga negara asing (WNA) ke Papua dan Papua Barat.

Menurutnya, pembatasan akses tersebut berkaitan dengan kondisi keamanan di Papua.

Melansir dari CNN Indonesia, Senin (2/9/2019), Wiranto telah menggelar rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait hal ini. Dia memastikan situasi di Papua saat ini tidak lagi leluasa terbuka bagi warga negara asing.

"Dalam keadaan seperti ini, Papua dan Papua Barat tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Wiranto menuturkan pemerintah perlu melakukan penangkalan terhadap sesuatu hal yang dikhawatirkan akan semakin memperburuk situasi di Papua dan Papua Barat.

Akan tetapi, dia mengatakan pemerintah akan kembali membuka akses bagi WNA ke Papua dan Papua Barat apabila kondisi kembali kondusif dan aman.

Terkait pembatasan akses WNA ke Papua, Wiranto menyatakan hal itu merupakan hak pemerintah. Menurutnya, pemerintah berhak mengambil kebijakan, salah satunya membatasi akses WNA dalam menangani kondisi di dalam negeri.

"Ini harus dipahami bahwa ini negara, hak negara kita untuk melakukan seperti itu," ujar Wiranto.

Di sisi lain, Wiranto enggan berspekulasi bahwa kerusuhan di Papua dan Papua Barat terkait dengan peringatan hari jadi Organisasi Papua Merdeka yang jatuh pada Desember mendatang. Dia mengatakan hal itu tidak perlu dipedulikan.

"Yang terpenting adalah bagaimana kita menangani kondisi yang panas dan tegang ini menjadi dingin dan kondusif agar masyarakat bisa kembali merasakan ketentraman untuk melaksanakan kewajiban dan aktifitas mereka," ujarnya.

Wiranto menyatakan pemerintah akan mengedepankan dialog untuk pembangunan Papua dan Papua Barat ke depan.

Pada Senin (2/9/2019) pagi, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan deporasi terhadap empat orang warga negara asing (WNA) asal Australia dari Sorong, Papua Barat.

Keempatnya dideportasi lantaran mengikuti unjuk rasa orang asli Papua (OAP) yang bertujuan menuntut kemerdekaan Papua di depan Kantor Wali Kota Sorong.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar