Sosok Irjen Firli, Ditolak 500 Pegawai KPK, Diloloskan Pansel

Selasa, 03/09/2019 14:14 WIB
Inspektur Jenderal Firli Bahuri (Detiksumsel.com)

Inspektur Jenderal Firli Bahuri (Detiksumsel.com)

Jakarta, law-justice.co - Irjen Firli Bahuri resmi menjadi satu-satunya calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) periode 2019-2023 dari unsur Polri.

Nama Irjen Firli telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo dan menurut panitia seleksi (Pansel) sudah mendapat persetujuan dari orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019), Firli merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 1990. Pria kelahiran 7 November 1963 itu pernah menjabat sebagai ajudan Wakil Presiden Boediono pada tahun 2012.

Kini, Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Sebelum jabatan tersebut, ia pernah menduduki kursi Deputi Penindakan KPK. Sosoknya pun lekat dengan sejumlah kontroversi.

Kontroversi saat di KPK

Firli diduga melanggar kode etik karena bertemu dan bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018. Padahal, saat itu TGB menjadi saksi dalam sebuah kasus yang sedang ditangani KPK.

Berdasarkan catatan, Firli sudah menjalani pemeriksaan di internal KPK terkait masalah ini.

Namun, proses tersebut terhenti lantaran Firli ditarik oleh Polri untuk kemudian ditugaskan menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

"Ketika masih menjadi pegawai KPK, masih menjadi domain dan kewenangan KPK untuk memproses jika ada dugaan pelanggaran etik, tetapi ketika sudah menjadi pegawai di instansi yang lain, tentu saja kewenangan dan domain itu berada pada instansi tersebut. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (20/6/2019).

Penolakan LSM hingga pegawai

KPK Dugaan pelanggaran tersebut memunculkan penolakan terhadap Firli dari berbagai pihak. Menurut pegiat antikorupsi Saor Siagian, sedikitnya 500 pegawai KPK telah menandatangani penolakan calon pimpinan KPK Irjen Firli untuk menjadi pimpinan KPK peridoe 2019-2023.

Saor mengatakan, penolakan itu berasal dari penyidik dan pegawai lainnya yang merasa gelisah karena Firli pernah melamggar kode etik saat menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK dan tidak mengakuinya.

"(Gelisah karena) dia sudah berbohong. Dia bilang dia tidak pernah melanggar kode etik, ternyata tidak pernah komisioner bilang seperti itu. Berarti dia sudah bohong," ujar Saor dalam Diskusi Kanal KPK, Rabu (28/8/2019).

Rekam jejak jadi sorotan

Pansel KPK turut menyoroti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli saat tahap uji publik capim KPK yang digelar pada Selasa (27/8/2019). Firli mengakui pertemuannya dengan TGB di NTB terkait serah terima jabatan dan diundang bermain tenis oleh salah satu pemain tenis nasional.

Menurut dia, pertemuan itu dilakukan seizin Ketua KPK Agus Rahardjo. Setelah pertemuan itu terjadi, Firli mengaku sudah melaporkannya ke pimpinan KPK di Jakarta.

Menurut Firli, soal pertemuan tersebut telah disimpulkan bahwa dirinya tidak melanggar kode etik.

"19 Maret 2019, saya bertemu lima pimpinan KPK. Pertemuannya di lantai 15 Gedung Merah Putih. Dari pertemuan itu disimpulkan bahwa saya tidak melanggar kode etik," kata Firli.

Pernyataan Firli pun dibantah KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan Firli tidak melanggar kode etik.

"Setelah saya cek ke pimpinan KPK, kami pastikan informasi tersebut tidak benar. Pimpinan KPK tidak pernah menyatakan, apalagi memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran etik oleh mantan pegawai KPK (Firli) yang sekarang sedang menjalani proses pencalonan sebagai pimpinan KPK," kata Febri.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar