Dilarang Ceramah, Zakir Naik Hanya Bisa Hadiri Salat Berjemaah

Selasa, 03/09/2019 05:05 WIB
Ulama Zakir Naik (indiatoday.in)

Ulama Zakir Naik (indiatoday.in)

Jakarta, law-justice.co - Meski ulama kontroversial asal India, Zakir Naik bebas untuk memenuhi undangan salah berjamaah, akan tetapi ia tetap dilarang untuk berceramah di depan umum.

Melansir Detik.com dan Malay Mail, Senin (2/9/2019), Kepala Kepolisian Negara Bagian Melaka, Raja Sharom Raja Abdullah, menyatakan izin diberikan setelah pihak penyelenggara memberikan jaminan bahwa pendakwah kelahiran Mumbai itu tak akan menyampaikan pidato maupun ceramah.

"Saya diberitahu oleh Mohd Rafiq bahwa dia mengundangnya (Zakir Naik-red) ke Masjid Cina Krubong untuk ikut serta dalam salat berjemaah dengannya, tanpa adanya pidato publik yang disampaikan," tutur Raja Sharom.

Acara salat berjemaah yang akan dihadiri Zakir Naik itu dinamai `Malam Bersama Bersatu Dr Zakir Naik` dan akan digelar pada Sabtu (7/9/2019) mendatang di Masjid China Krubong di Melaka. Undangan acara itu menampilkan foto anggota Dewan Tinggi Partai Pribumi Bersatu Malaysia (PPBM) Mohd Rafiq Naizamohideen dan foto Zakir Naik sendiri.

Bulan lalu, Kepala Menteri Melaka, Adly Zahari, menegaskan larangan Zakir Naik bicara atau berceramah di depan umum telah diberlakukan di seluruh wilayah Melaka. Larangan diberlakukan setelah Zakir Naik memicu polemik akibat komentar kontroversialnya soal warga etnis China dan warga Hindu di Malaysia.

Lebih lanjut ditambahkan Raja Sharom bahwa setiap penyelenggara acara yang ingin mengundang Zakir Naik untuk berceramah di Melaka, harus terlebih dulu mengajukan permintaan izin kepada kantor Mufti Melaka.

"Jika menyangkut soal ceramah keagamaan, izin harus didapatkan dari kantor Mufit Melaka, yang saya yakini akan ditolak setelah mempertimbangkan keputusan terbaru dari Kepala Menteri Melaka," tegas Raja Sharom dalam pernyataannya.

"Merujuk pada fakta bahwa tidak adanya ceramah yang disampaikan dan kehadirannya (Zakir Naik-red) semata hanya ikut serta dalam salat berjemaah, polisi tidak akan mencampuri dan membiarkannya berlangsung," tandasnya.

Zakir Naik sebelumnya memancing kemarahan publik Malaysia dengan komentar kontroversialnya dalam sebuah dialog keagamaan di Kelantan, yang mempertanyakan loyalitas warga Hindu di Malaysia. Dia juga menyebut warga etnis China di Malaysia sebagai `tamu lama` yang harus pulang ke negara asal mereka terlebih dulu, saat mengomentari seruan deportasi yang menghujaninya.

Zakir Naik saat ini tengah diselidiki oleh polisi berdasarkan pasal 504 Undang-undang Pidana untuk tindak penghinaan secara sengaja dengan niat memprovokasi untuk merusak perdamaian. Dia terancam hukuman maksimum dua tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Zakir Naik telah meminta maaf atas kesalahpahaman yang ditimbulkan dari komentar-komentarnya, namun dia tetap menegaskan komentarnya dikutip secara keliru dan diambil keluar konteks serta direkayasa pihak-pihak tertentu. Beberapa waktu lalu, otoritas Malaysia melarang Zakir Naik menyampaikan pidato dan ceramah, juga melarangnya berbicara di semua platform termasuk media sosial, hingga penyelidikan kepolisian atas dirinya selesai.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar