DPR Resmi Menolak Kenaikan Iuran BPJS

Senin, 02/09/2019 16:46 WIB
BPJS Kesehatan (sumateranews)

BPJS Kesehatan (sumateranews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi IX dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menolak rencana pemerintah yang ingin menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat.

DPR menjadikan keputusan tersebut sebagai kesimpulan saat rapat dengan Kementerian terkait hingga Dirut BPJS Kesehatan.

Melansir dari CNBC Indonesia, Senin (2/9/2019), walaupun keputusan bukan di tangan DPR melainkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penolakan tersebut tetap diambil menjadi sebuah kesimpulan.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI menolak rencana Pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III, sampai Pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Soepriyatno di Gedung DPR, Senin (2/9/2019).

Dengan kata lain, peserta yang membayar iuran mandiri menurut DPR tidak boleh iurannya dinaikkan sebelum pemerintah membereskan data cleansing. DPR tidak menyebutkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).

DPR juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 32,84 triliun. Menurut, pemerintah juga harus memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial sebagai basis penerima bantuan iuran.

"Perbaikan ini termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit BPKP," tuturnya.

Selain itu Kementerian Kesehatan juga diminta memperbaiki sistem pelayanan kesehatan termasuk pemenuhan infrastruktur dan SDM kesehatan untuk mendukung supply side program JKN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar