Diduga Kibarkan Bendera HTI, 10 Orang di Gresik Diamankan Polisi

Senin, 02/09/2019 19:02 WIB
Dua Pemuda yang Membawa Bendera Khilafah Menjalani Pemeriksaan di ruang Sat Intel Polres Gresik (beritajatim.com)

Dua Pemuda yang Membawa Bendera Khilafah Menjalani Pemeriksaan di ruang Sat Intel Polres Gresik (beritajatim.com)

Jakarta, law-justice.co - Bripka Serli dari Satlantas Polres Gresik, dan Kanit Intel Polsek Kebomas, Bripka Bambang terpaksa menurunkan bendera khilafah di bunderan Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Minggu kemarin.

Melansir Suara.com, Berdasarkan informasi yang dihimpun penurunan bendera khilafah itu berawal saat 15 orang pemuda melakukan kegiatan di bunderan Perum GKB.

Di tengah-tengah melakukan kegiatan tersebut, tiba-tiba ada pemuda yang mengibarkan bendera khilafah.

Mengetahui ada kegiatan sambil mengibarkan bendera khilafah. Kegiatan tersebut terlihat oleh anggota Satlantas Polres Gresik, Bripka Serli yang saat itu sedang piket.

Mengetahui ada orang membawa bendera khilafah. Selanjutnya, Bripka Serli melaporkan kejadian tersebut ke Kanit Intel Polsek Kebomas, Bripka Bambang.

Kemudian kedua polisi itu, dibantu anggota lainnya mendatangi pemuda yang membawa bendera khilafah lalu dibawa ke Polres Gresik. Setelah tiba di polres, dari lima belas pemuda tersebut.

Ada sepuluh pemuda yang menjalani pemeriksaan yang dipimpin Kanit Intel Polres Gresik, Aiptu Darminto. Hingga saat ini, kesepuluh pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Mereka yang diperiksa itu antara lain M.Muchsin H.R (35), M.Haris (24), Akbar Hidayatulloh (37), Abdul Rahman Chasbulloh (38), Firdaus Fadidi (41), Heru Triyuwono (35), Fatur Rozi (38), Yani Rizki Arto (27), M.Afif Rudi (41), dan Siswoyo Arif Munandar (26).

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah poster bertuliskan pejuang islam, dua buah kunci kendaraan bermotor, sembilan buah ponsel, dan dua buah buku bertuliskan Taqiyudinan Nabhani.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S.Bintoro membenarkan adanya penurunan bendera khilafah yang dilakukan oleh anggotanya.

“Dasar kami menurunkan bendera khilafah serta membubarkan kegiatan tersebut karena tidak memiliki izin kegiatan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Bintoro seperti dikutip dari Beritajatim.com.

Alumnus Akpol 1998 itu juga mengatakan, hingga ini polisi masih menyelidiki terkait pengibaran bendera diduga logo Hizbut Tahrir Indonesia di perumahan tersebut.

“Mereka masih menjalani pemeriksaan,” kata dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar