Jokowi Tega Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 2 Kali Lipat?
Pelayanan BPJS Kesehatan (Marketeers.com)
Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo sedang berhadapan dengan situasi yang sulit.
Keputusan yang setidaknya cukup berat tersebut yakni; menyelamatkan BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuaran.Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 120.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 75.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)
Kemudian skema kenaikan iuran dari Kementerian Keuangan. Adapun skemanya : Iuran penerima bantuan iuran (PBI) : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 23.000)
Iuran peserta penerima upah - Badan Usaha : 5% dengan batas atas upah Rp 12 juta (sebelumnya Rp 8 juta)
Iuran peserta penerima upah - Pemerintah : 5% dari take home pay (sebelumnya 5% dari gaji pokok + tunjangan keluarga)
Iuran peserta bukan penerima upah :
a. Kelas 1 : Rp 160.000 (sebelumnya Rp 80.000)
b. Kelas 2 : Rp 110.000 (sebelumnya Rp 51.000)
c. Kelas 3 : Rp 42.000 (sebelumnya Rp 25.500)Berdasarkan hitungannya, pemerintah harus menambah suntikan dana sebesar Rp 13,56 triliun jika PBI dinaikkan menjadi Rp 42.000 per bulan. Angka itu terdiri dari peserta PBI yang ditanggung pemerintah pusat Rp 9,2 triliun dan pemerintah daerah Rp 3,34 triliun.Ditambah, kenaikan iuran peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Saat ini, pemerintah hanya menanggung 3% dari penghasilan tetap, namun nantinya akan dinaikkan menjadi 4% dari take home pay (TKP).Bila ini disetujui Jokowi, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai dua kali lipat ini memang menjadi solusi. BPJS Kesehatan langsung mendapatkan dana segar dari pemerintah karena jumlah subsidi bertambah.Untuk diketahui, BPJS Kesehatan skemanya dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 84/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 37 Ayat 5, ada tiga tindakan khusus pemerintah saat posisi keuangan BPJS Kesehatan sedang negatif. Tiga tindakan tersebut yaitu penyesuaian dana operasional, penyesuaian iuran, serta penyesuaian manfaat yang diberikan.Kenaikan iuran yang menjadi opsi harus tertuang dalam PP atau Peraturan Pemerintah yang ditanda-tangani langsung Jokowi. Namun sayangnya terjadi simpang siur apakah Jokowi sudah meneken aturan baru tersebut.Apakah Aturan Sudah Diteken?Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani sempat mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bakal diterapkan pada 1 September 2019."Sudah," ujar Puan singkat saat dikonfirmasi per 1 September apakah iuran baru sudah berlaku.Menurut Puan, Jokowi sudah menyetujui kenaikan tersebut dan tinggal menunggu tanda tangan di PP tersebut.Namun, putri Ketua Umum PDIP Perjuangan Megawati Soekarnoputri ini tidak memberitahukan besaran kenaikan, apakah mengikuti versi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Rujukannya ada pada hasil rapat dengan Komisi IX dan XI DPR RI.Ketika redaksi melakukan konfirmasi kepada pihak BPJS Kesehatan sendiri, ternyata belum ada keputusan perubahan iuran."Belum ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menunggu keputusan resmi pemerintah," ungkap Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma`ruf ketika dikonfirmasi.Ia menambahkan tahun 2019 ini yang disesuaikan iuran adalah PBI (APBN dan APBD), selisih iuran eksisting dengan yang baru ditanggung pemerintah pusat dulu di tahun 2019."Segmen mandiri direncanakan disesuaikan di Januari 2020. Namun kesemuanya menunggu Perpres," kata Iqbal.Kantor Staf Kepresidenan (KSP) juga memastikan kenaikan iuran belum bersifat final.Tenaga Ahli Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengemukakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan sampai saat ini masih dalam pembahasan."Masih ada pembahasan ibu menteri (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani) terkait BPJS (Kesehatan). Pembahasannya masih dua tahap lagi," kata Ngabalin.
Share:
Tags:
Komentar