Dosen Unsyiah Dipolisikan Dekan karena Komentar Ini di WA Group

Senin, 02/09/2019 10:55 WIB
Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh (Steemitimages.com)

Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh (Steemitimages.com)

Jakarta, law-justice.co - Dekan Fakultas Teknik Taufik Saidi melaporkan Dosen Fakultas MIPA Dr Saiful Mahdi akibat berkomentar di WhatsApp Group (WAG) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.

Melansir dari Detik.com, dalam keterangan yang disampaikan LBH Banda Aceh, Minggu (1/9/2019), Saiful membuat posting-an di dalam WA group `Unsyiah Kita`. Grup tersebut berisi 100 anggota yang merupakan dosen Unsyiah.

Berikut ini bunyinya:

Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat "hutang" yang takut meritokrasi.

Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, mengatakan, akibat posting-an tersebut, Saiful kemudian diadukan Dekan Fakultas Teknik, Taufik Saidi, ke Senat Universitas Syiah Kuala. Pada 18 Maret, Saiful dipanggil oleh Komisi F senat Universitas Syiah Kuala.

"Namun, oleh anggota Komisi F Senat Unsyiah, dia hanya diminta klarifikasi atau meminta keterangan, bukan sidang etik. Dengan kata lain, tidak pernah ada sidang etik terhadap Saiful Mahdi oleh Senat Universitas Syiah Kuala," kata Syahrul dalam keterangannya.

Menurutnya, Rektor Unsyiah Prof Samsul Rizal lantas mengirim surat kepada Saiful perihal teguran pelanggaran etika akademik tertanggal 6 Mei 2019.

Isi surat tersebut di antaranya:

Sehubungan dengan surat Ketua Senat Universitas Syiah Kuala Nomor T/302/UN11.1/TP.02.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Pelanggaran Etika Akademik, maka dengan ini kami meminta kepada saudara agar menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada Pimpinan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala dan disampaikan melalui Grup WhatsApp "Unsyiah KITA" dan Grup WhatsApp "Pusat Riset dan Pengembangan" dalam waktu 1 x 24 jam sejak surat ini Saudara terima. Apabila setelah waktu yang ditentukan Saudara belum menyampaikan permohonan maaf secara sebagaimana tersebut di atas, maka akan diberlakukan sanksi.

Sembilan hari berselang, yakni pada 15 Mei, Saiful membalas surat tersebut. Dia menyatakan keberatan atas teguran dari Rektor Universitas Syiah Kuala karena dia merasa tidak pernah menjalani sidang etik di Senat Universitas Syiah Kuala.

"Surat yang ditujukan langsung Samsul Rizal itu juga ditembuskan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Jakarta," beber Syahrul.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Banda Aceh pada Juni lalu. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan Saiful sebagai tersangka. Polisi juga sudah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, korban, serta beberapa saksi lainnya.

"Dia dilapor pada bulan Juni kalau nggak salah. Yang lapor itu Dekan Fakultas Teknik," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto saat dihubungi, Minggu (1/9/2019).

Sementara itu, Manajer Program LBH Banda Aceh dan tim kuasa hukum dosen Saiful, Aulianda Wafisa, mengatakan Saiful sejak awal bersedia berdamai dan saling memaafkan. Namun faktanya, jelas Aulia, Saiful dipaksa meminta maaf.

"Dan jika tidak, akan diberikan hukuman. Terkait itu, kami tidak melihat itu sebagai upaya damai yang kekeluargaan. Itu merupakan penundukan dengan menggunakan kekuasaan," jelas Aulia.

"Kami patuh hukum, namun kami menolak jika hukum digunakan untuk menundukkan semangat kritis, apalagi jika digunakan untuk membungkam pendapat," ucapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar