Pansel Capim KPK 2019-2023 Terburuk Sepanjang Masa

Minggu, 01/09/2019 20:20 WIB
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 (Media Indonesia)

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Terburuk sepanjang masa, kata Pengamat Politik Exposit Strategic Arif Susanto ketika menilai kinerja Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) periode 2019-2023.

"Saya khawatir di antara pansel terdahulu, ini pansel terburuk yang pernah ada yang mungkin pula potensi untuk memunculkan kualitas KPK yang sama buruknya," kata Arif dalam diskusi Formappi di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (1/9/2019).

Apalagi, kata dia seperti dilansir dari Kompas.com, di antara para anggota pansel yang diangkat oleh Presiden Jokowi itu, lebih banyak yang dipertimbangkan berdasarkan aspek keilmuan mereka dibandingkan profesionalismenya.

Menurut dia, kapasitas keilmuan yang dimiliki oleh pansel seperti Yenti Garnasih, Indriyarto Seno Adji, maupun Hendardi memang sudah tidak diragukan. Namun dari segi profesionalisme untuk terhindar dari konflik kepentingan perlu dipertanyakan.

Yenti merupakan tenaga pengajar bagi penyidik Polri sejak tahun 2003. Sedangkan Hendardi dan Indriyarto merupakan penasehat ahli Kapolri.

Presiden, kata dia, seharusnya memilih pansel bukan hanya berdasarkan disiplin keilmuan tetapi juga integritas dan profesionalismenya.

"Kalau pansel KPK berfokus kepada kemampuan teknis, saya tidak heran mereka pilih (meloloskan) dari kepolisian, jaksa, kehakiman," terang dia.

"Sebab dalam konteks teknis penegakkan hukum, mereka paling paham tapi untuk keberanian apa mereka punya kapasitas extra ordinary? Karena KPK hadir di tengah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum," lanjut dia.

Dia menyebutkan, salah satu harapan masyarakat yang meneruskan kepemimpinan KPK saat ini adalah Laode M Syarif, tetapi telah gagal.

"Saya gak ragu tampaknya pansel berfokus pada kemampuan teknis. Kalau soal itu kita gak ragu sama polisi jaksa. Tapi kenapa pansel menutup mata terhadap fakta kepada kandidat yang menolak LHKPN, bahkan ada yang terindikasi berbohong di depan wawancara dan uji publik," pungkas dia.

Pansel capim KPK sendiri mendapat banyak sorotan dari publik karena dianggap telah meloloskan capim KPK yang bermasalah. Adapun 20 orang capim KPK baru saja menyelesaikan seleksi wawancara dan uji publik pada 26-29 Agustus 2019.

Rencananya, pansel akan mengirimkan 10 orang yang lolos seleksi tersebut pada 2 September 2019 ini kepada Presiden Jokowi. Dari 10 orang itu, nantinya mereka akan mengikuti fit and proper test di DPR untuk menentukan 5 orang yang terpilih sebagai pimpinan KPK.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar