Mahfud MD: Hukum Nasional dan Dunia Tak Dukung Referendum Papua

Minggu, 01/09/2019 20:43 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tak ada aturan untuk referendum bagi Papua mengacu kepada hukum nasional dan internasional.

"Ada dua alasan hukum, satu hukum nasional dan dua hukum internasional. Ini sudah saya katakan dua hari sesudah peristiwa Papua itu," kata Mahfud MD seperti dilansir dari CNN Indonesia dan Antara, Sabtu (31/8/2019).

Ia mengatakan bahwa jika sesuai dengan konstitusi, hukum Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasainya.

Untuk diketahui, TAP MPR Nomor VIII tahun 1998 telah mencabut TAP MPR Nomor IV tahun 1993 tentang Referendum. Kemudian lahir UU Nomor 6/1999 tentang Pencabutan UU Nomor 5/1985 tentang Referendum.

Dengan pencabutan ini, konstitusi maupun perundang-undangan di dalam sistem hukum Indonesia tidak mengakui atau mengenal lembaga atau model referendum.

Selain melanggar hukum nasional, menurut Mahfud, referendum juga tidak sesuai dengan konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi, sosial, budaya.

Ia mengatakan pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa sebuah negara yang berkuasa secara sah atas wilayahnya boleh melakukan langkah apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan negaranya.

"Itu konvensi yang sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan UU Nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh SBY (Susilo Bambang Yudhoyono, red)," katanya.

Ia mengatakan UU tersebut menjelaskan bahwa seluruh daerah di NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan langkah apapun.

Sementara itu, ia juga menampik kaitannya dengan isu bahwa Mahfud terkesan diam saat menyikapi kondisi di Papua.

"Tanggal 21 Agustus saya sudah bicara itu di beberapa media, bahwa Papua adalah bagian sah dari NKRI. Jadi jangan lagi ada yang clometan seakan-akan saya diam," katanya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar