Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Picu PHK Massal

Minggu, 01/09/2019 12:01 WIB
BJPS Kesehatan (Beritagar.id)

BJPS Kesehatan (Beritagar.id)

Jakarta, law-justice.co - Pelaku usaha ketar-ketir dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan (BPJS-Kes).

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mengancam, karena biaya yang mereka pikul semakin berat.

“Ini yang kami khawatirkan. PHK bukan hal yang haram, jika beban biaya yang dikeluarkan pengusaha makin membengkak,” ungkap Ketua DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI), Sarman Situmorang seperti dilansir Poskotanews.com, Sabtu (31/8/2019).

Selama ini, kata Sarman, pengusaha tengah berjuang keras untuk tetap eksis di tengah kondisi ekonomi kurang bagus. Pendapatan yang diperoleh menurun, sementara biaya pengeluaran terus bertambah. Pemerintah seharusnya mengerti bagaimana kondisi yang mendera para pelaku usaha.

Bila pemerintah ngotot menaikkan iuran BPJS-Kes, apalagi kenaikannya sampai 100 persen lebih, Sarman memastikan para pengusaha bakal terpukul. “Cost (biaya, red) mereka bakal membengkak, karena mengcover kenaikan iuran BPJS-Kes para pekerjanya. Ini baru iuran BPJS-Kes belum kenaikan yang lainnya,” katanya.

Ke depan, sambung Sarman, ada rencana pemerintah menaikkan tarif jasa lain, seperti tarif jalan tol, tarif dasar listrik (TDL), gas dan sebagainya. “Kalau dihajar terus-menerus, para pengusaha bisa klenger. Mereka bisa ambil keputusan mem-PHK pekerja,” ucapnya.

Sarman mengatakan, bila banyak pekerja di PHK, akhirnya menjadi masalah baru bagi pemerintah. Tingkat pengangguran dan kemiskinan akan kembali membengkak.

Batalkan Kenaikan

Karena itu, Sarman meminta pemerintah sebaiknya menunda, bahkan lebih bagus lagi membatalkan rencananya menaikkan iuran BPJS-Kes. Sebab bila iuran dipaksakan naik, semakin banyak lagi peserta BPJS yang menunggak bayar iuran.

Menurut Sarman, masih ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah untuk menutupi defisit keuangan BPJS-Kes. Salah satunya memaksimalkan kepesertaan.

Sampai sekarang masih ada 50 ribu perusahaan yang belum memasukkan pekerjanya menjadi anggota BPJS-Kes. “Kejar 50 ribu perusahaan ini, agar mereka mau memasukkan pekerjanya menjadi peserta BPJS,” tegasnya.

Kalau bisa memaksimalkan kepesertaan ini, Sarman optimistis pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS-Kes. “Kami berharap seperti ini. Jangan ambil jalan pintas. Kejar dulu 50 ribu perusahaan tersebut,” tandasnya.

Seperti ketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS-Kes pada 1 September mendatang. Kenaikan iuran ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Besarnya kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta. Iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80 ribu, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya 51.000, kelas III Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. (setiawan/st)

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar