Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Picu PHK Massal
BJPS Kesehatan (Beritagar.id)
Jakarta, law-justice.co - Pelaku usaha ketar-ketir dengan rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan (BPJS-Kes).
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pun mengancam, karena biaya yang mereka pikul semakin berat.Baca juga : 5 Tren CRM Untuk Bisnis B2B di Tahun 2024
Baca juga : OJK Blokir 5.000 Rekening Buntut Judi Online
Sarman mengatakan, bila banyak pekerja di PHK, akhirnya menjadi masalah baru bagi pemerintah. Tingkat pengangguran dan kemiskinan akan kembali membengkak.Batalkan KenaikanKarena itu, Sarman meminta pemerintah sebaiknya menunda, bahkan lebih bagus lagi membatalkan rencananya menaikkan iuran BPJS-Kes. Sebab bila iuran dipaksakan naik, semakin banyak lagi peserta BPJS yang menunggak bayar iuran.Menurut Sarman, masih ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah untuk menutupi defisit keuangan BPJS-Kes. Salah satunya memaksimalkan kepesertaan.Sampai sekarang masih ada 50 ribu perusahaan yang belum memasukkan pekerjanya menjadi anggota BPJS-Kes. “Kejar 50 ribu perusahaan ini, agar mereka mau memasukkan pekerjanya menjadi peserta BPJS,” tegasnya.Kalau bisa memaksimalkan kepesertaan ini, Sarman optimistis pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS-Kes. “Kami berharap seperti ini. Jangan ambil jalan pintas. Kejar dulu 50 ribu perusahaan tersebut,” tandasnya.Seperti ketahui, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS-Kes pada 1 September mendatang. Kenaikan iuran ini akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).Besarnya kenaikan besaran itu sesuai dengan jenis kelas masing-masing peserta. Iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari sebelumnya Rp80 ribu, kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya 51.000, kelas III Rp42.000 dari sebelumnya Rp25.500. (setiawan/st)
Share:
Tags:
Komentar