Polisi Ungkap Komplotan Penjual Online Pelat Nomor Pejabat Palsu

Jum'at, 30/08/2019 13:16 WIB
Polisi memamerkan barang sitaan sindikat pemalsu pelat nomor (Metropolitan.id)

Polisi memamerkan barang sitaan sindikat pemalsu pelat nomor (Metropolitan.id)

Jakarta, law-justice.co - Sindikat pemalsu pelat nomor kendaraan dinas untuk mengakali ganjil genap kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara.

Melansir dari iNews.id, Kegiatan pemalsuan tersebut disampaikan para pelaku menggunakan platform toko daring alias online shop, sehingga terjadi berbagai penawaran di sana.

“Penawaran bahwa ada orang yang bisa mengupayakan membuat STNK (dinas) rahasia dan pelat (dinas) rahasia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (27/8/2019).

Argo menjelaskan, kasus pemalsuan pelat nomor dinas itu pertama kali ditemukan oleh Satlantas Polda Metro Jaya. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Polres Metro Jakarta Utara.

“Jadi, ini berawal dari informasi Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang menyampaikan ke Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga ada pelanggaran TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK yang diduga palsu,” ucap Argo.

Polres Metro Jakarta Utara yang menerima laporan tersebut kemudian mengadakan penyelidikan dan berujung dengan penangkapan tersangka CL (27) pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat penangkapan, petugas menemukan pelat dengan nomor B 1998 RFP lengkap dengan STNK palsu.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diperiksa. Setelah dilakukan interogasi, CL mengaku membeli pelat dan STNK palsu tersebut dari seseorang berinisial TSW (16). Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pelacakan dan berhasil menemukan tersangka TSW pada 17 Agustus 2019 di kawasan Kelapa Gading.

Pemeriksaan terhadap tersangka TSW berujung dengan penangkapan tersangka Y alias K (47). Dari penangkapan Y, petugas langsung membekuk tiga tersangka lainnya, yakni AMY (35) yang berperan sebagai pembuat STNK dinas palsu, DP (38) sebagai pembuat pelat nomor palsu, dan S (49) sebagai kurir STNK palsu.

Keenam tersangka tersebut kini diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ujar Argo.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain berupa pelat dan STNK bernomor B 1998 RFP, lima lembar STNK palsu, satu buah BPKB palsu, uang tunai Rp10 juta, dan dua unit printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar