Polisi Cekal 6 Wakil Ormas Terkait Kasus Asrama Papua

Kamis, 29/08/2019 18:56 WIB
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Netralnews.com)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (Netralnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Selain Tri Susanti alias Susi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua yang ditetapkan tersangka, kini ada enam orang lain yang sedang diajukan pencekalan oleh Polda Jatim.

Melansir CNN Indonesia, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan pencekalan enam orang yang masih berstatus saksi tersebut pun telah diajukan kepolisian ke pihak imigrasi.

"Ada enam orang sudah kami (ajukan) juga untuk imigrasi pencekalan," kata Luki saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/8/2019).

Namun, Luki enggan membeberkan identitas enam orang tersebut. Enam orang itu, tegas Luki, akan kembali diperiksa dan didalami keterangannya oleh penyidik.

"Enam orang kami cekal di imigrasi, untuk mempermudah proses kepentingan penyidikan," katanya.

Ditambah Susi yang telah menjadi tersangka, saat ini sudah ada tujuh orang yang diajukan polisi untuk dicekal.

"Ada enam dari tujuh orang yang saya sampaikan ini enam orang sudah kita ajukan pencekalan, dari situlah kita buat dapatkan bukti dan saksi-saksi yang akan kami periksa," kata Luki.

Senada, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Tjejep Susatya mengatakan enam orang tersebut merupakan perwakilan ormas yang diduga terlibat aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya.

"Perwakilan (ormas). Iya nanti saya sampaikan," katanya singkat.

Sebelumnya, Polda Jatim, resmi menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Susi, sebagai tersangka.

Susi dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penetapan tersangka Susi ini, diperkuat sejumlah alat bukti di antaranya adalah penuturan beberapa saksi, keterangan sejumlah ahli, serta bukti video dan unggahan-unggahan di media sosial.

Aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada 16-17 Agustus lalu yang berujung terlontarnya dugaan teriakan rasialisme telah menimbulkan reaksi di kalangan masyarakat Papua dan Papua Barat. Gelombang aksi yang beberapa di antaranya berujung rusuh terjadi di Papua dan Papua Barat. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membatasi akses data seluler di dua provinsi tersebut demi mencegah penyebaran informasi diduga hoaks.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar